• Kategori artikel

  • Bagi Anda yang ingin konsultasi permasalahan keagamaan dan mu’amalah silahkan mengajukan pertanyaan melalui form Beri Komentar di bawah ini. Mohon diperhatikan bahwa tidak semua pertanyaan akan dijawab, karena semuanya disesuaikan dengan kemampuan Kami. Mohon memberikan data yang lengkap dan benar, pemberian data yang tidak lengkap atau palsu tidak akan kami proses. Penyamaran nama diizinkan untuk alasan yang dapat dimaklumi; seperti, permasalahan yang diajukan membutuhkan kerahasiaan identitas penanya, dan lain-lain.

    ————————–
    PERHATIAN:
    ————————–
    Sebelum mengajukan pertanyaan, kami mohon kepada ikhwah sekalian untuk menelusuri artikel-artikel yang ada pada website ini, karena mungkin saja permasalahan yang diajukan sudah pernah dibahas di website ini. Gunakan fitur Cari untuk pencarian cepat. Jika jumlah pertanyaan yang belum terjawab sudah mencapai 50 maka halaman ini akan ditutup sementara sampai 30 dari 50 pertanyaan tersebut sudah terjawab.


    Komentar yang masuk:
    terdapat 29 komentar yang diajukan untuk artikel: "Konsultasi Ustadz"
    oleh: Umar tanggal: Juli 6th, 2007 pukul: 4:25 pm #

    Assalaamu a’laykum

    Ustadz ane ikhwan pelajar dan saat ini belajar agama secara Istimaiyat (berkelompok), ane ingin menanyakan bagaimana cara untuk menghadapi teman yang cenderung berorientasi kepada Liwath (homoseks) dan siapa saja ciri orang yang bisa dijadikan sahabat karena Allah, bagaimana hukum mencukur jenggot dan isbal dengan acuan untuk bekerja di tempat tertentu dan belajar di kampus, Jazaakallohu khairan.

    Wassalaamu’alaykum

    oleh: Hadi tanggal: Juli 10th, 2007 pukul: 12:12 pm #

    Ass. Wr. Wb.
    Ustadz Yth,
    Bagaimanakah hukumnya mendirikan warnet? sebagaimana kita ketahui internet banyak juga sisi negatifnya. Mohon jawabannya. sebelumnya saya ucapan terima kasih.
    Wass. Wr. Wb.
    Hadi, Tuban

    oleh: abid tanggal: Juli 12th, 2007 pukul: 3:03 pm #

    bagaimanakah mengutarakan cinta ke seorang wanita, secara islam

    oleh: ibnu chusaeri tanggal: Juli 13th, 2007 pukul: 11:30 am #

    Assalamu’alaikum..
    Semoga Pak Ustadz selalu dirahmati dan diberkati oleh Allah sehingga terus membagi ilmunya kepada kita semua. Amiin.
    Pak Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan lagi:
    1. Apakah kakak perempuan dari istri saya (kakak ipar perempuan) adalah mahrom saya sehingga saya boleh berjabat tangan dengannya? Begitu juga sebaliknya, kakak lelaki saya terhadap istri saya.
    2. Saya baru beberapa bulan ini belajar islam yang benar sesuai dengan pemahaman salafus saleh, saya juga insyaAllah akan terus mengikuti kajian Pak Ustadz di Amar Ma’ruf. Untuk tingkat dasar buku apa saja yang sebaiknya saya baca, yang dalam terjemahan bahasa indonesia. Mohon disertai dengan beberapa judulnya dan penulisnya.
    3. Tentang pakaian ikhwan, apakah ada dalilnya harus berbentuk jubah/ghamis?

    Terima kasih dan Jazakumullah Khairan Katsira.

    oleh: ako juniyanto tanggal: Juli 16th, 2007 pukul: 11:40 am #

    assalamu’alaikum.
    Dengan telah on line nya situs ini, saya sudah merasa banyak bersyukur kepada Allah Ta’ala dan mengucapkan banyak terima kasih kapada setiap pihak yang telah membantu on line nya situs media-ilmu.com, karena situs ini sangat membantu bagi saudara-saudara kita yang ada di pelosak daerah guna menuntut ilmu agama dengan manhaj yang haq ini. Jazakumullah khairan katsira.

    Pesan Admin: Untuk selanjutnya, harap posting komentar semacam ini di luar halaman Konsultasi Ustadz. Syukron

    oleh: array tanggal: Juli 16th, 2007 pukul: 5:32 pm #

    assalamu’alaikum,wr.wb
    Bp.ustd.yth,saya baru mengikuti websait ini…sebelumnya saya hanya seorang muslim yang tidak begitu tahu tentang agama padahal umur saya sudah 25th dan sudah menikah. saya merasa malu apakah amalan sholat saya diterima Allah swt,sedangkan bacaan surat saya hanya hafal 1 sampai 4 itu aja yang pendek dan seringnya saya kurang konsentrasi dalam mengerjakan sholat???
    yang kedua : apakah berdosa seorang istri memerintah suaminya untuk menjalankan ibadah solat??

    oleh: Ari tanggal: Juli 19th, 2007 pukul: 9:39 pm #

    Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    Ust. saya ingin bertanya…

    Saya pemuda yang sedang berjuang keras melawan syahwat saya. Sejak kecil saya terjerat “kebiasaan tersembunyi”, saat itu saya belum mengetahui hukumnya. Ketika saya mengetahui hukumnya, saya sangat kesulitan untuk meninggalkan kebiasaan tersebut. Saya sudah berusaha dengan semua yang di anjurkan Rasulullah, dari puasa, menyibukkan diri dengan ilmu dan hal yang bermanfaat, mungki yang belum hanya menikah saja, karena saya belum menemukan calon istri yang sesuai. Saya mohon Ustad untuk memberikan saya nasihat, saran, tip trik ataupun doa agar saya dapat melepaskan diri saya dari kebiasaan tersebut.

    Terimakasih atas bantuannya.

    Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

    oleh: Abu Fadhillah tanggal: Juli 21st, 2007 pukul: 2:31 pm #

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Semoga Ustadz. dimuliakan oleh Allah.

    Bagaimana mensikapi seorang ustadz. yang menunda penjelasan dari pertanyaan seorang jama’ah dengan tujuan agar tidak menimbulkan perpecahan, akan tetapi penjelasannya akan dijawab lain kali dan melihat kondisinya.

    Pertanyaannya :
    Ustadz ? Apakah peringatan Maulid Nabi, peringatan Isra’ Mi’raj, Dzikir Berjamah ada contohnya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.

    oleh: ari tanggal: Juli 22nd, 2007 pukul: 9:53 pm #

    bagaimana hukum kredit motor yang ada dizaman ini,dan bagaimana pula hukum kredit KPR perumahan?apa hukum pasang gigi palsu secara permanen?

    oleh: Abu Fathia tanggal: Juli 23rd, 2007 pukul: 11:03 am #

    Assalamu allaikum wr wb
    Pak ustad saya adalah ikhwan yang baru beberapa bulan ikut di kajian di amar ma’ruf.
    Mohon di berikan referensi buku beserts penulisnya untuk pemula seperti saya.
    terima kasih

    Abu fathia

    oleh: Rheza tanggal: Juli 23rd, 2007 pukul: 10:09 pm #

    Assalamualaikum ustadz

    Saya ingin bertanya:
    Jika ada seorang istri meninggalkan rumah dengan sengaja dan membawa anak padahal suami tidak mengizinkan. Apakah suami masih berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak? Istri telah meninggalkan rumah kurang lebih 2 bulan.

    oleh: Muhajirin tanggal: Juli 25th, 2007 pukul: 9:53 am #

    Ass.wr.wb

    Ustadz yang diramati Allah SWT, mohon penjelasan sbb:

    1. Bagaimana lafadz azan subuh yang benar, karena saya pernah mendengar seseoran azan subuh tanpa lafadz ” Assholatu khairuminna naum”. namun azan lazimnya seperti biasa kita denggar pada azan selain shalat shubuh.

    2. bagaimana Lafadz iqamat yang benar, karena saya juga pernah mendengar orang iqomat dengan tidak mengulang2 dua kali setiap lafadznya.

    Demikian mohon penjelasan

    Jazakallah khairan katsiran.

    Muhajirin

    oleh: abu hamzah tanggal: Agustus 1st, 2007 pukul: 3:37 pm #

    assalamu’alaikum
    Ust. ana muqim di Jakarta, saat mudik ke Tegal (4-7 hari) ana biasa sholat : dgn imam muqim jamak qashar, betulkah shalat ana? kalo salah gimana yg shahih? Jazakumullah Khoiron katsiro

    oleh: Ummu Aisyah tanggal: Agustus 1st, 2007 pukul: 4:32 pm #

    Assalamu’alaikum wr.wb

    Prosesi Ibadah Haji tgl 8 Dzulhijjah

    Ana mau tanya mengenai ibadah haji. Kemarin kebetulan ana mulai manasik di Depok. Kebetulan ana dan suami ikut haji mandiri yang dibawah bimbingan langsung dari DEPAG dan tidak ikut haji plus.
    Pada bagian pelaksanaan haji tanggal 8 Dzulhijjah yang ada di panduan dari Depag, jama’ah haji berangkat dari Mekah langsung menuju Arafah untuk kemudian wukuf disana.

    Tetapi apa yang dilakukan Nabi sallalloohu’alaihi wa sallam pada tanggal 8 Dzulhijjah adalah dari Mekah beliau sallalloohu’alaihi wa sallam menuju Mina. Beliau sholat
    dzuhur, ashar, maghrib, isya’ dan subuh di Mina. Setelah matahari terbit, baru Nabi sallalloohu’alaihi wa sallam berangkat menuju Namirah dan
    seterusnya sampai Arafah untuk wukuf. Ana telah membaca buku “Haji & Umrah Seperti Rasulullooh” yang ditulis oleh syaikh Muhammad Natsiruddin al-Albani
    Terkait dengan hal di atas, menurut ustad apa yang sebaiknya ana lakukan karena apabila ana mengikuti rombongan berarti ana tidak mengikuti sunnah apakah haji yang nantinya ana laksanakan batal ataukah bagaimana?

    Afwan ustad, mungkin bahasa ana agak membingungkan. Atas bimbingan dan jawaban yang nanti ustad berikan mungkin akan dapat lebih membekali pengetahuan ana tentang hal ini.

    Sukron.

    Wassalam

    oleh: isha tanggal: Agustus 2nd, 2007 pukul: 9:29 pm #

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Semoga Ustadz dimuliakan oleh Allah. Alhamdulillah saya telah mengikuti kajian rutin ustadz di ammar ma’ruf selama 6 bln ini.
    Ustadz saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai daulah islamiyyah yang sekarang ini sedang di kampanyekan partai islam
    1. jika pemimpin kita adl kafir sejauh mana loyalitas kita terhadapnya jika memang ke-partai-an diharamkan?
    2. nasehat seperti apa yang harus saya sampaikan untuk para aktivis da’wah partai islam yang selama ini merekrut massa untuk bergabung dengan partai islam?
    3. apa hukumnya bagi ikhwan/akhwat yang berpegang teguh dalam menjalankan sunnah rosululloh, bekerja sebagai PNS yang diatur dengan sistem pemerintahan demokrasi?

    oleh: Rian tanggal: Agustus 4th, 2007 pukul: 10:47 am #

    Assalamu’alaikum Ustad,
    Semoga Allah selalu memberkahi antum dan memasukkan ke jannah.
    Ana mau bertanya lagi.Ana kenal seorang akhwat bermanhaj salaf dan sering ngaji tapi ana belum lihat wajahnya.Bolehkah ana melihat fotonya untuk meyakinkan diri supaya bila sudah waktunya dan mampu finansial ana hendak melamarnya? Syukron .Mohon dijawab.

    oleh: fitri-listiawati tanggal: Agustus 5th, 2007 pukul: 6:41 pm #

    ustad saya mau tanya apa yang harus saya lakukan saya dipaksa nikah sama orng yang saya tidak suka gmn sy mau nikah sedangkan hati saya tidak iklas menerimanya apa yang harus saya lakukan

    oleh: Abu Fathia tanggal: Agustus 7th, 2007 pukul: 9:41 am #

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Semoga Ustadz dimuliakan oleh Allah
    ana mau tanya,mohon diterangkan apa itu surruriyah,mu’tajilah dan kodariyah
    Sukron

    oleh: majid tanggal: Agustus 8th, 2007 pukul: 10:56 am #

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Semoga ustadz dimuliakan oleh Alloh
    Ana mo tanya, bolehkah saya membiayai umroh kedua orang tua saya dengan menggunakan biaya yang sebagiannya dari hasil pinjam ?

    sukron

    oleh: tika tanggal: Agustus 9th, 2007 pukul: 3:06 pm #

    Assalamu’alaikum.
    Ust.ana mau nanya Apa hukumnya Door Prize? atau hadiah yg diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya
    Syukron

    oleh: andre tanggal: Agustus 17th, 2007 pukul: 9:38 pm #

    Assalamu’alaikum wr.wb

    Ustadz,ana mau nanya. Tolong jelaskan hukumnya menggunakan kartu kredit dari bank, walaupun dengan bunga 0%. syukron
    Wassalam

    oleh: ukhti tanggal: Agustus 17th, 2007 pukul: 9:44 pm #

    Assalamualaikum wr wb

    Ustadz, tolong jelaskan, apa benar bila kita baca surat al waaqi’ah secara rutin akan memperlancar rizki. tolong dibahas di Amar Ma’ruf. syukron

    wassalam

    oleh: ikhwan tanggal: Agustus 17th, 2007 pukul: 9:49 pm #

    Assalamualaikum wr.wb

    Ustadz,bolehkah kita menggunakan motor yang digadaikan orang lain pada kita.tolong jelaskan diAmar ma’ruf. Syukron

    Wassalam

    oleh: ukhti tanggal: Agustus 17th, 2007 pukul: 10:00 pm #

    Assalaualaikum

    ustadz,tolong jelaskan apa benar jika membaca surat Al Waaqi’ah secara rutin akan memperlancar rizki.
    Jelaskan juga tentang hukum menggunakan kartu kredit dari bank, walau dengan bunga 0%. Syukron

    Wassalam

    oleh: Reza tanggal: Agustus 21st, 2007 pukul: 4:15 pm #

    Assalamualaikum

    ustadz ana mau nanya tentang fidyah
    istri ana tahun lalu tidak berpuasa karena sedang hamil selama satu bulan penuh. yang ana mau tanyakan apakah cukup dengan bayar fidyah saja atau ditambah dengan puasa selama sebulan. dan bagaimana perhitungan membayar fidyah?

    Syukron katsiran

    wassalam

    oleh: agustya tanggal: Agustus 21st, 2007 pukul: 11:30 pm #

    Assalamu’alaikum

    Ustadz, bagaimana hukum meyakini intuisi (insting, perasaan2), karena beberapa kali insting ana thd sesuatu ternyata realitasnya sesuai dgn insting ana. Syukran

    Abu Abdillah as-Sundawy

    oleh: Abu Fathia tanggal: Agustus 27th, 2007 pukul: 12:03 pm #

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Apakah YA’JUJ dan MA’JUJ itu, apakah benar ya’juj dan ma’juj sudah turun di china dan benarkah tembok besar di china yang di bangun oleh nabi zulkarnain untuk menangkal ya’juj dan ma’juj.
    Sukron

    Wassalam

    oleh: Dydon tanggal: Agustus 27th, 2007 pukul: 1:49 pm #

    Bismillahirrohmaairrohim,

    Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh,

    Pak Ustadz, ana mau tanya : Bagaimanakah hukumnya menyalin Kitab Hadits dari bentuk buku yang sudah di terjemahkan dalam bahasa indonesia, dan di terbitkan oleh penerbit tertentu kedalam sebuah softcopy atau dalam bentuk software dengan maksud untuk memudahkan proses pencarian suatu Hadits? Apakah hal tersebut termasuk dalam pembajakan hasil karya orang lain ? Dan bagaimana hukum menyebarluaskan software tersebut (bukan untuk komersil) ?

    Jazakallahu Khairan.

    oleh: abu Aisyah tanggal: Agustus 29th, 2007 pukul: 10:51 am #

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    ustad bagaimana hukum bekerja diluar negeri, baik yang negri kafir misal amerika atau negeri yang tidak kafir ikhwan tersebut insyaAlloh paham dalam agama??