Ditanya oleh Dydon Pertanyaan: Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Ustadz, Bagaimanakah hukumnya menyalin Kitab Hadits dari bentuk buku yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan diterbitkan oleh penerbit tertentu ke dalam sebuah softcopy atau dalam bentuk software dengan maksud untuk memudahkan proses pencarian suatu Hadits? Apakah hal tersebut termasuk dalam pembajakan hasil karya orang lain? Dan bagaimana hukum menyebarluaskan software tersebut (bukan untuk komersil)? Jazakallahu Khairan.
Ditanya oleh Abu Abdillah as-Sundawy Pertanyaan: Assalaamu’alaikum Warahmatulloh Wabarakatuh Ustadz, bagaimana hukum meyakini intuisi (insting, perasaan)? Karena beberapa kali insting ana sesuai dengan realitas yang ada. Syukron. Wassalaamu’alaikum..
Ditanya oleh Ukhti Pertanyaan: Assalaamu’alaikum Warahmatulloh Wabarakatuh Ustadz, tolong jelaskan apa benar bila kita baca surat Al-Waqi’ah secara rutin akan memperlancar rizki? syukron. Wassalaamu’alaikum..
Ditanya oleh Abu Fathia Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Ust.ana mau nanya Apa hukumnya Door Prize? atau hadiah yg diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya Syukron
Ditanya oleh Majid Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Semoga ustadz dimuliakan oleh Alloh Ana mo tanya, bolehkah saya membiayai umroh kedua orang tua saya dengan menggunakan biaya yang sebagiannya dari hasil pinjam ? Syukron
Ditanya oleh Abu Fathia Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Semoga Ustadz dimuliakan oleh Alloh Syukron
Ditanya oleh Abu Hamzah Pertanyaan: Ust. ana muqim di Jakarta, saat mudik ke Tegal (4-7 hari) ana biasa sholat dgn imam muqim jamak qashar, betulkah shalat ana? kalo salah gimana yg shahih? Jazakumullah Khoiron katsiro
Ditanya oleh Muhajirin Pertanyaan: Ass.wr.wb Ustadz yang diramati Allah SWT, mohon penjelasan sbb: Bagaimana lafadz azan subuh yang benar, karena saya pernah mendengar seseoran azan subuh tanpa lafadz ”Assholatu khairuminna naum”. Namun azan lazimnya seperti biasa kita denggar pada azan selain shalat shubuh?
Ditanya oleh Rheza Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz Jika ada seorang istri meninggalkan rumah dengan sengaja dan membawa anak padahal suami tidak mengizinkan. Apakah suami masih berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak? Istri telah meninggalkan rumah kurang lebih 2 bulan.
Ditanya oleh Abu Fathia Pertanyaan: Assalamu allaikum wr wb Pak ustadz saya adalah ikhwan yang baru beberapa bulan ikut di kajian di amar ma’ruf. Mohon di berikan referensi buku besertsa penulisnya untuk pemula seperti saya. terima kasih
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (4)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (4)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (7)



