• Kategori artikel

  • Des
    21
    Terdaftar ke dalam kategori: (Fiqh, Muamalah, Soal-Jawab) pada 21-12-2007

    Ditanya oleh Dydon
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

    Ustadz, Bagaimanakah hukumnya menyalin Kitab Hadits dari bentuk buku yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan diterbitkan oleh penerbit tertentu ke dalam sebuah softcopy atau dalam bentuk software dengan maksud untuk memudahkan proses pencarian suatu Hadits?

    Apakah hal tersebut termasuk dalam pembajakan hasil karya orang lain?

    Dan bagaimana hukum menyebarluaskan software tersebut (bukan untuk komersil)?

    Jazakallahu Khairan.

    Baca selengkapnya »


    Nop
    10
    Terdaftar ke dalam kategori: (Muamalah, Soal-Jawab) pada 10-11-2007

    Ditanya oleh Abu Fathia
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan: 

    Assalamu’alaikum.

    Ust.ana mau nanya Apa hukumnya Door Prize? atau hadiah yg diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya

    Syukron

    Baca selengkapnya »


    Okt
    12
    Terdaftar ke dalam kategori: (Kisah Kamu, Remaja, Muamalah, Nasehat, Akhlak) pada 12-10-2007

    Seorang dokter spesialis luka dalam Riyadh yang bernama Dr. Khalid Al Jubir berkisah tentang dirinya dan sahabatnya. Beginilah kisahnya, selama kuliah dulu dia memiliki seorang teman mahasiswa akademi militer. Dalam semua hal dia memiliki banyak kelebihan dibanding teman-temannya yang lain. Selain baik hati, pemuda ini juga amat rajin shalat malam dan tidak pernah lalai menjalankan shalat lima waktu.

    Pemuda ini lulus dengan nilai memuaskan. Tentu saja ia sangat senang. Namun tak ada yang bisa menduga jalannya takdir. Suatu saat pemuda ini terserang penyakit influensa, dan sejak saat itu fisiknya menejadi lemah hingga mudah terserang berbagai macam penyakit. Hingga karena komplikasi penyakit yang beragam, ia menjadi lumpuh. Tubuhnya tidak mampu lagi digerakkan sama sekali. Semua dokter yang menanganinya mengatakan kepada Dr.Khalid, kalau kemungkinan kesembuhan untuk pemuda itu sekitar 10% saja.

    Baca selengkapnya »


    Sep
    23
    Terdaftar ke dalam kategori: (Muamalah, Soal-Jawab) pada 23-09-2007

    Ditanya oleh Ari
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc

    Pertanyaan:

    Apa hukum pasang gigi palsu secara permanen?

    Baca selengkapnya »


    Sep
    23
    Terdaftar ke dalam kategori: (Muamalah, Soal-Jawab) pada 23-09-2007

    Ditanya oleh Ari
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc

    Pertanyaan:

    Bagaimana hukum kredit motor yang ada dizaman ini, dan bagaimana pula hukum kredit KPR perumahan?

    Baca selengkapnya »


    Agu
    17
    Terdaftar ke dalam kategori: (Adab, Remaja, Muamalah, Nasehat, Soal-Jawab) pada 17-08-2007

    Ditanya oleh Abid.
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Bagaimanakah mengutarakan cinta ke seorang wanita secara islam?

    Baca selengkapnya »


    Agu
    17
    Terdaftar ke dalam kategori: (Muamalah, Soal-Jawab) pada 17-08-2007

    Ditanya oleh Hadi.
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum

    Ustadz Yth,
    Bagaimanakah hukumnya mendirikan warnet? sebagaimana kita ketahui internet banyak juga sisi negatifnya.
    Mohon jawabannya. sebelumnya saya ucapan terima kasih.

    Wassalamu’alaikum

    Hadi, Tuban

    Baca selengkapnya »


    Agu
    08
    Terdaftar ke dalam kategori: (Fatwa, Muamalah) pada 08-08-2007

    Pertanyaan:

    Apa hukum orang yang mencukur jenggot dan rambut kepala? Dan bagaimana hukum tukang cukur yang mencukur jenggot?

    Baca selengkapnya »


    Agu
    05
    Terdaftar ke dalam kategori: (Keluarga, Muamalah, Nasehat, Soal-Jawab) pada 05-08-2007

    Ditanya oleh Viera.
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum

    Ustadz, bagaiamana hukumnya istri bekerja karena harus membiayai kebutuhan keluarga, dikarenakan suami belum dapat kerjaan selama bertahun-tahun (s/d sekarang 5 thn). Walaupun sudah puluhan lamaran terkirim, tapi belum dapat panggilan.

    Mau usaha tdk punya modal. Istri ingin sekali keluar dari kerjaannya tapi tidak mungkin karena penghasilan istri bisa menutupi kebutuhan keluarga (uang sekolah anak, makan sehari-hari, susu anak-anak, listrik, dll) plus hutang-hutan yang menumpuk dan baru bisa terhapus 15 thn ke depan. Dengan lulusan SMEA dan pengalaman sales makanan dan usia tdk produktif kepala 35 s/d sekarang masih tetap dilayangkan surat lamaran ke perusahaan-perusahaan.

    Bagaimana menurut ustadz belum lagi istri bekerja di perusahaan multinasional dengan rekan kerja mayoritas laki-laki dan sering kerja keluar kota bersama.
    Untuk cari kerjaan lain tidak ada yang cocok dengan kemampuan istri, karena kalau berhenti 1 hari saja dari mana dapat membayar hutang dan mencukupi kebutuhan selama cari-cari kerjaan, melihat s/d 5 thn suami belum dapat panggilan. Bagaimana menurut ustadz? Apakah halal istri menafkahi keluarga dan suami mengurus rumah tangga selama ini?

    Terimakasih atas jawabannya.

    Wassalamu’alaikum

    Baca selengkapnya »


    Jul
    16
    Terdaftar ke dalam kategori: (Keluarga, Muamalah, Nasehat) pada 16-07-2007

    Cemburu bisa terjadi dimana-mana. Cemburu terhadap kawan, tetangga, bahkan sanak kerabat. Lalu perlukah ada rasa cemburu menghantui ukhuwah kita? Jika cemburu sudah hilang dari hati, maka cintapun hilang pula, bahkan agama hilang darinya. Apabila rasa cemburu tidak bersemayam dihati seseorang, maka ia tidak akan mau berjihad dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Demikian perkataan Ibnu Qayyim Al Jauziyah.

    Al Ghirah (rasa cemburu) merupakan fitrah dasar manusia yang mengalir ke seluruh tubuh melalui peredaran darah hingga meresap ke hati. Jika cemburu telah bersemayam dihati, maka ada dua kemungkinan yang akan terjadi, Pertama, akan membawa kita kepada jalan yang hanif, menabur barakah dan membawa kemaslahatan. Kedua, malah sebaliknya ia akan terus dan terus menerus mendorong manusia ke jalan yang jauh dari kebaikan. Penuh dengan permusuhan dan kebencian.

    Kenapa demikian? karena rasa cemburu pada awalnya adalah bersih dan suci tetapi perjalanan waktu dapat memepengaruhi nya bisa ke arah positif atau sebaliknya. Faktor iman, keadaan lingkungan atau pergaulan bisa mempengaruhi rasa cemburu itu.

    Baca selengkapnya »