Pertanyaan:
Kepada Ustadz Zaenal (semoga Allahuta’ala selalu menjaga anda), saya ada syubhat tentang masalah yang terjadi pada detik-detik menjelang lebaran berkaitan dengan budaya mudik yang ada di Indonesia ini. Ada beberapa Operator Seluler yang menawarkan beragam iming-iming dan bonus berkaitan dengan lebaran tersebut.
Yang jadi pertanyaan bagaimanakah hukum kita sebagai konsumen mengambil keuntungan dari bonus yang mereka tawarkan, salah satu kasusnya adalah “Adanya program mudik Gratis dengan syarat pembelian pulsa dalam jumlah tertentu“. Mohon penjelasan sedetail-detailnya.
Demikian, jazaakallahu khoiron.
Jawaban:
Semoga Allah memberikan keistiqamahan kita semua dalam meniti kebenaran.
Perlu diketahui bahwa membeli produk tertentu hanya karena iming-iming suatu hadiah tanpa tanpa memperhatikan kwalitas, harga dan kebutuhan terhadap barang tersebut hukumnya haram yang akan menjerumuskan kepada tindakan ketertipuan dan kerugian pada konsumen, karena mereka akan membeli barang tanpa mengecek kualitas, harga dan kebutuhan terhadap barang tersebut, hanya ngiler terhadap suatu hadiah. Bahkan harga barang yang berhadiah terkadang lebih mahal dari barang yang sejenis yang dijual tanpa iming-iming hadiah.
Sehingga cara penjualan barang seperti itu akan merugikan kepada konsumen dan perusahan lain yang tidak memberikan hadiah. Oleh karena itu, hadiah yang diberikan perusahan selular berupa mudik gratis dengan syarat membeli pulsa dengan jumlah tertentu termasuk jenis perjudian karena biaya mudik gratis yang diberikan kepada para peserta yang membeli pulsa dengan jumlah tertentu berasal dari keuntungan yang diperoleh dari para perserta tersebut bukan dari perusahan. Andai kata dana tersebut berasal dari perusahan maka tidak semuanya, sehingga muamalah seperti itu termasuk perjudian berdasarkan firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90)
Setiap kegiatan undian atau kuis yang hadiahnya diambil dari para peserta maka termasuk judi dan hukumya haram karena memakan harta orang lain dengan cara batil sementara Allah berfirman:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah: 188).
Dan kaidah fikih berbunyi “Tidak halal seorang muslim memakan harta saudaranya kecuali adanya sebab yang syar’i” sementara mendapatlkan keuntungan lewat judi bukan sebab yang syar’i.
