Disusun oleh: Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifulloh Muqoddimah Pada pembahasan yang lalu, telah kita paparkan jawaban- jawaban terhadap syubhat-syubhat takfir yang berhubungan dengan ayat hukum dari surat al-Maidah, insya’ Alloh ‘azza wa jalla pada pembahasan kali ini akan kita paparkan jawaban-jawaban terhadap syubhat-syubhat takfir yang lainnya secara umum dengan banyak menukil dari kitab Burhanul munir fi dahdhi syubuhati ahli takfir oleh Syaikh Abdul Aziz bin Ris ar-Ris. SYUBHAT PERTAMA
AYAT KE-65 DARI SURAT AN-NISA’
Diantara dalil yang dibawakan oleh para pengusung pemikiran takfir adalah ayat 65dari surat an-Nisa’, yaitu firman Alloh ‘azza wa jalla فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٦٥)
Maka demi Robbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs. An-Nisa[4]:65) Mereka berkata: “Hukum asal dalam penafian keimanan di atas adalah menafikan pokok keimanan, maka setiap hakim yang tidak berhukum dengan hukum Alloh ‘azza wa jalla adalah kafir dengan kufur akbar yang mengeleluarkannya dari Islam karena telah ditiadakan keimanannya. Kecuali jika di sana ada dalil yang memalingkan maksud penafian dari pokok keimanan kepada kesempurnaan iman “(Lihat burhanul munir hlm. 24) Kami katakan: Banyak dalil-dalil yang menunjukkan bahwa maksud penafian iman di dalam ayat di atas adalah penafian kesempurnaan iman dan bukan pokok keimanan, diantara dalil-dalil tersebut adalah: 1. Sebab turunnya ayat ini yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdulloh bin Zubair bahwa ada seorang Anshor yang bertengkar dengan Zubair di sisi Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam tentang masalah pengairan … di dalam riwayat tersebut bahwa orang Anshor tersebut tidak ridho dengan putusan hukum Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam seraya mengatakan: “Karena dia adalah anak pamanmu …”, Abdulloh bin Zubair berkata: “Demi Alloh ‘azza wa jalla sesungguhnya aku menyangka bahwa ayat ini turun dalam masalah tersebut: Segi Pendalilan: Orang Anshor tersebut merasa dalam hatinya suatu keberatan terhadap putusan Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam dan tidak menerima dengan sepenuhnya, bersamaan dengan itu dia tidak kafir, di antara hal yang menguatkan bahwa orang ini tidak kafir bahwasannya orang ini adalah Badri (Pengikut perang Badr), sedangkan para pengikut perang Badar telah diampuni dosa-dosa mereka sebagaimana di dalam hadits Ali tentang kisah Hathib bin Abi Balta’ah tatkala Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Alloh ‘azza wa jalla telah menelaah para ahli Badr seraya berfirman: “Lakukanlah apa yang kalian kehendaki aku telah mengampuni kalian” ( Diriwayatkan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohihul Jami’ :1719), sedangkan kufur akbar tidaklah terampuni, hal ini menunjukkan bahwa para pengikut perang Badar terjaga dari kekufuran. (Lihat Majmu’ Fatawa 7/490). Demikian juga Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam tidak meminta orang Anshor ini untuk menyatakan lagi keislamannya. 2. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan muslim dari Abu Sa’id al-Khudri bahwasanya Ali tatkala di Yaman mengirim emas batangan kepada Nabi Shallalohu ‘alaihi wasallam maka beliau membagikannya kepada empat orang, berkatalah seorang laki-laki:”Wahai Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bertaqwalah engkau kepada Alloh ‘azza wa jalla . Ketika orang tersebut berlalu berkatalah Kholid bin Walid Radhiallohu’anhu: “Wahai Rosullulloh tidakkah aku penggal lehernya?,”Rosullulloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan barangkali dia seorang yang sholat,”Kholid Rodhiallohu’anhu berkata: “Berapa banyak orang yang sholat mengatakan dengan lisannya apa yang tidak ada dalam hatinya,”maka Rosullulloh Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku tidak diperintahkan agar melubangi hati manusia dan membedah perut-perut mereka …”
Segi pendalilan: Orang ini telah memprotes keputusan Rosullulloh Shallallohu ‘alaihi wasallam tidak ridho dan tidak menerima, tetapi Rosullulloh Shallallohu ‘alaihi wasallam tidak mengkafirkannnya. 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Anas bahwasanya pada waktu perang Hunain Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam memberikan kepada tokoh-tokoh Quraisy masing-masing seratus ekor onta dari harta Hawazin maka berkatalah beberapa orang Anshor: “Semoga Alloh ‘azza wa jalla mengampuni Rosululloh Shallalohu ‘alaihi wasallam dia memberi orang-orang Quraisy dalam keadaan pedang-pedang kita bertetesan darah-darah mereka (orang-orang Hawazin).”
Segi Pendalilan: Orang-orang Anshor ini mengingkari perbuatan Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wasallam dan merasa keberatan terhadap putusan beliau akan tetapi Rosululloh Shallalohu ‘alaihi wasallam tidak mengkafirkan mereka. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh berkata: “Barangsiapa yang tidak iltizam (berpegang teguh) di dalam berhukum kepada Alloh ‘azza wa jalla dan Rosul-Nya pada perkara yang diperselisihkan di antara mereka, maka sungguh Alloh telah bersumpah pada diri-Nya bahwa dia (fulan) tidak beriman, adapun orang yang iltizam terhadap hukum Alloh ‘azza wa jalla dan Rosul-Nya secara lahir dan batin, akan tetapi dia durhaka dan mengikuti hawa nafsunya, maka dia kedudukannya seperti para pelaku kemaksiatan. فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (٦٥) Maka demi Robb kamu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Qs. An-Nisa’ (4):65) Ayat ini termasuk yang dijadikan argumen oleh orang-orang Khowarij atas pengkafiran para penguasa yang tidak berhukum dengan yang diturunkan Alloh ‘azza wa jalla, kemudian mereka menyangka bahwa keyakinan mereka ini adalah hukum Alloh ‘azza wa wa jalla. Dan manusia telah banyak bicara dengan hal yang terlalu panjang kalau disebutkan di sini, dan apa yang telah aku sebutkan adalah yang ditunjukkan oleh konteks ayat (Ninhajus sunnah5/131) SYUBHAT KEDUA AYAT KE-40 DARI SURAT YUSUF
Di antara syubhat yang dilontarkan oleh para pengusung pemikiran takfir bahwasanya mereka berdalil dengan ayat ke-40 dari surat Yusuf, yaitu firman Alloh ‘azza wa jalla: مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٤٠) Hukum itu hanyalah kepunyaan Alloh. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia. (QS. Yusuf [12]:40) Mereka berkata: “Sesungguhnya mereka yang memakai hukum-hukum buatan manusia telah merebut perkara yang khusus bagi Alloh ‘azza wa jalla sehingga terjatuh dalam syirik akbar” (Burhanul Munir hlm. 29 ) Kami katakan: Hukum dalam ayat ini meliputi hukum kauni dan qodari, Syaikhul Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh berkata: “Kadang-kadang digabungkan dua hukum -yaitu kauni dan qodari- seperti dalam firman Alloh ‘azza wa jalla: إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ (٤٠) Hukum itu hanyalah kepunyaan Alloh. Dia telah memerintahkan agar kalian tidak menyembah selain Dia. (QS. Yusuf [12]:40) (Majmu’ Fatawa 2/413) Hukum Alloh Subhanahu wata’ala kauni adalah terjadi, sama saja disukai oleh Alloh Subhanahu wata’ala atau tidak disukai sebagaimana irodah kauniyah, dan hal ini tidak diragukan lagi bahwa tidak ada satu pun yang bisa berperan serta bersama-Nya di dalamnya, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa seseorang yang berperan serta bersama Alloh Subhanahu wata’ala dalam hal ini maka sungguh dia telah terjatuh di dalam syirik akbar karena dia telah menyamakan selain Alloh Subhanahu wata’ala di dalam perkara yang khusus bagi-Nya dan dia adalah kesyirikan di dalam rububiyyah.
Adapun masalah hukum syar’i maka jika seseorang menyakini kehalalan perkara yang diharamkan Alloh Subhanahu wata’ala atau menyakini keharaman perkara yang di halalkan oleh Alloh Subhanahu wata’ala maka ini adalah kufur, dan jika dia hendak menyelisihi perintah Alloh Subhanahu wata’ala dalam keadaaan mengakui kesalahannya maka tidak ragu lagi bahwa dia tidak kafir sebagaimana keadaan para pelaku dosa, dan jika tidak kita katakan seperti ini maka kita akan seperti orang-orang khowarij yang mengkafirkan para pelaku dosa. al-Imam asy-Syathibi Rahimahulloh berkata: “Mungkin di antara yang sama dalam bab ini adalah madzhab Khowarij yang mengangka tidak boleh ada tahkim (menjadikan hakim) dengan berdalil dengan firman Alloh Subhanahu wata’ala : إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ أَمَرَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ (٤٠) dengan beralasan bahwa lafadz di atas datang dengan shighoh umum sehingga tidak bisa terkena pengkhususan karena itulah mereka berpaling dari firman Alloh Subhanahu wata’ala : وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا (٣٥) Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. (Qs. An-Nisa’[4]:35) dan firman Alloh Subhanahu wata’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ (٩٥) …menurut putusan hukum dua orang yang adil di antara kalian. (Qs. Al-Maidah[5]:95), padahal jika saja mereka mengetahui dengan benar-benar kaidah bahasa Arab bahwasannya keumuman ini dimaksudkan dengannya kekhususan, maka mereka tidak akan bersegera mengingkari dan mengatakan kepada diri mereka: Barangkali keumuman ini telah datang pengkhususannya …”(al-I’tishom 1/303)
SYUBHAT KETIGA AYAT KE-31 DARI SURAT AT-TAUBAH
Syubhat yang dilontarkan oleh para pengusung pemikiran takfir di antaranya mereka berdalil dengan ayat ke-31 dari surat at-Taubah, yaitu firman Alloh Subhanahu wata’ala: اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ (٣١) Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan-sesembahan selain Alloh…(QS. At-Taubah [09]:31) Mereka berkata: “Sesungguhnya ahli Kitab tatkala mereka mentaati para ulama mereka dan para rahib mereka, maka Alloh menyifati mereka telah menjadikan para ulama dan para rahib mereka sebagai sesembahan-sesembahan selain Alloh Subhanahu wata’ala: (Burhanul Munir hlm. 29)
Kami katakan: Ketaatan terhadap mereka tidak ke luar dari dua keadaan: Pertama: Ketaatan terhadap mereka di dalam kemaksiatan terhadap Alloh Suhbanahu wata’ala bukan dalam perkara penghalalan dan pengharaman, hal ini pasti bukan lah kekufuran, kalau tidak kita katakan seperti ini maka konsekuensinya adalah pengkafiran terhadap para pelaku dosa dan kemaksiatan. Yang Kedua: Ketaatan terhadap mereka di dalam penghalalan dan pengharaman dan itni tidak ragu lagi adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama, inilah ringkasan dari penjelasan Syaikhul Islam Rohimahulloh di dalam masalah ini di dalam Majmu’ Fatawa 7/70
SYUBHAT KEEMPAT AYAT KE-60 DARI SURAT AN-NISA` Syubhat yang dilontarkan oleh para pengusung pemikiran takfir di antara mereka berdalil dengan ayat ke-60 dari surat an-Nisa’, yaitu firman Alloh Subhanahu wata’ala”: أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا (٦٠) Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang menyangka dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu” Mereka hendak berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thoghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan merekan (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (Qs. An-Nisa’[04]:60) Mereka berkata: “Sesungguhnya mereka menjadi orang-orang munafik karena mereka hendak berhakim kepada thoghut dan menjadikan iman mereka hanyalah sebagai sangkaan” (Lihat Burhanul Munir hlm.27) Kami katakan: Sesungguhnya ayat ini tidak menjukkan atas pengkafiran seorang sekedar dia berhukum kepada selain yang diturunkan Alloh Subhanahu wata’ala, hal ini nampak dari beberapa sisi: Pertama: Bahwasanya ayat ini mengandung dua kemungkinan: 1.Bahwasanya keimanan mereka menjadi sekedar sangkaan karena mereka hendak berhukum kepada thoghut. 2.bahwa di antara sifat orang-orang yang imannya hanyalah sangkaan-yaitu orang-orang munafiq- keberadaan mereka yang hendak berhukumkepada thoghut, dan menyerupai orang-orang munafik di dalam salah satu sifat dari sifat-sifat mereka tidak mewajibkan kekafiran. (Lihat Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an 5/99). Berdasarkan hal ini barangsiapa berhukum dengan selain yang diturunkan Alloh Subhanahu wata’alamaka sungguh dia telah menyerupai orang-orang munafik dalam salah saru sifat dari sifat-sifat mereka, dan hal ini tidak mewajibkan kekufuran kecuali dengan dalil yang lain seperti orang yang menyerupai orang-orang munafik di dalam kedustaan tidaklah menjadi kafir. Dan jika datang dua kemungkinan di dalam suatu perkara antara keberadaannya membuat kafir pelakunya dan tidak mengkafirkannya maka dia tidak kafir dengan sebab perkara ini karena hukum asalnya adalh Islam, maka kesimpulannya ayat ini tidak bisa dijadikan dalil atas takfir karena mengandung dua kemungkinan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh berkata: “Karena sesungguhnya takfir tidak terjadi pada perkara yang mengandung kemungkinan (kufur dan tidak kufur)”(Shorimul Maslul 3/963) Kedua: bahwasannya mereka ini berkehendak berhukum kepada thoghut, kehendak mereka ini tidaklah mutlak, akan tetapi irodah (kehendak) yang menafikan kekufuran kepada thoghut. Kekufuran terhadap thoghut adalah salah satu rukun dari rukun-rukun iman, dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang tidak memandang wajibnya kekufuran terhadap thoghut maka dia adalah kafir. Dan jika mereka tetap bersikeras bahwa irodah mereka ini adalah mutlak, maka dikatakan bahwa irodah mereka di sini mengandung dua kemungkinan sedangkan kekufuran tidak terjadi pada perkara yang mengandung dua kemungkinan (kufur dan tidak kufur) SYUBHAT KELIMA MASALAH ORANG-ORANG TARTAR DAN AL-YASIQ BUATAN JENGIS KHAN
Di antara syubhat yang banyk dibawakan oleh para pengusung pemikiran takfir yang berpendapat bahwa setiap yang berhukum dengan selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala maka dia kafir keluar dari islam secara mutlak tanpa perincian-mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Alloh Subhanahu wata’ala atau tidak-adalah ijma’ yang dinukil oleh al-Imam Ibnu Katsir atas kafirnya orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Alloh Subhanahu wata’la dan dia jadikan sebagai undang-undang. Al-Imam Ibnu Katsir berkata di dalam Bidayah wa Nihayah 13/128: ‘Di dalam hal itu semua terdapat penyelisihan terhadap syari’at-syari’at Alloh Subhanahu wata’ala yang diturunkan atas para hamba-Nya para nabi, barangsiapa yang meninggalkan syari’at yang muhkam (jelas) yang diturunkan oleh Alloh Subhanahu wata’ala kepada Muhammad Shalalohu ‘alaihi wasallam - penutup para nabi – dan berhukum kepada yang lainnya dari syari’at-syari’at yang telah dimansukh (dihapus hukumnya) maka dia t elah kafir, maka bagaimana dengan orang yang berhukum dengan al-Yasiq dan mendahulukannya atas syari’at Muhammad Shalalohu ‘alaihi wasallam? Barangsiapa yang melakukan itu maka telah kafir dengan kesepakatan kaum muslimin” (Bidayah wa nihayah 13/128) Sebagaian dari mereka berkata: “Coba kita renungkan bagaimana memutuskan hukum dengan al-Yasiq saja dianggap oleh Ibnu Katsir sebagai suatu kekufuran… “ (Thoghut oleh Abdul Mun’im Musthofa Halimah ‘Abu Bashir’! hlm. 139 terbitan Pustaka at-Tibyan) Jawabannya: Sesungguhnya pengetahuan kita tentang keadaan orang-orang Tartar dan al-Yasiq akan membantu kita dalam memahami ijma’ di atas, yaitu bahwasannya mereka terjatuh ke dalam tabdil (Lihat pembahasan Tabdil di dalam tulisan kami Syubhat Sekitar ayat Hukum dalam Majalah AL FURQON edisi yang lalu) yang merupakan penghalalan dan pengharaman. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh berkata: “Sesungguhnya mereka-orang-orang Tartar- telah menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nasrani dan bahwasanya semuanya ini adalah jalan-jalan yang mengantarkan kepada Alloh Subhanahu wata’ala sebagaimana kedudukan madzhab empat menurut kaum muslimin, kemudian di antara mereka ada yang lebih mengutamakan agama Yahudi atau agama Nasrani dan ada dari mereka yang lebih menutamakan agama kaum muslimin.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh menjelaskan bagaimana orang-orang Tartar ini mengagungkan Jengish Khan dan menyamakannya dengan Rosululloh Shallalohu ‘alaihi wasallam –kemudian beliau berkata-: “Merupakan perkara yang dimaklumi secara pasti di dalam agama Islam dengan kesepakatan seluruh kaum muslimin bahwasanya orang yang membolehkan mengikuti selain agama Islam maka dia adlah kafir dan tia adalah seperti kekufuran orang beriman dengan sebagian al-Kitab dan kufur dengan sebagian al-Kitab” (Lihat Majmu’ Fatawa 28/520-527)
Dan di antara hal yang menunjukkan bahwa ijma’ yang dihikayatkan oleh al-Iman Ibnu Katsir kembali kepada penghalalan dan pengharaman adalah apa yang dikatakan oleh al-Imam Ibnu Katsir sendiri, di dalam Tafsirnya 2/131: “Alloh Subhanahu wata’ala mengingkari orang yang keluar dari hukum Alloh Subhanahu wata’ala yang meliputi semua kebaikan serta yang melarang dari semua kejelekan, dan orang ini perpaling menuju kepada selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala dari pendapat-pendapat, hawa nafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh para manusia dengan tanpa bersandar kepada syari’at Alloh Subhanahu wata’ala. Sebagaimana yang dijadikan hukum oleh ahli Jahiliyah dari kesesatan-kesesatan dan kebodohan-kebodohan yang mereka buat dengan akal-akal dan hawa-hawa nafsu mereka, dan sebagaimana hukum yang dipakai oleh orang-orang Tartar dalam masalah-masalah politik kenegaraan yang diambil dari raja mereka Jengis khan, yang membuatkan al-Yasiq bagi mereka dan al-Yasiq adalah sebuah kitab yang merupakan kumpulan hukum-hukum yang di ambil dari berbagai macam syari’at seperti Yahudi, Nashroniyyah, agama Islam, dan yang lainnya, dan di dalamnya banyak dari hukum-hukum yang dia ambil dari sekedar pandangan dan hawa nafsunya, maka jadilah al-Yasiq tersebut berpindah kepada keturunannya sebagai syari’at yang diikuti yang lebih mereka dahulukan daripada hukum Alloh Subhanahu wata’ala maka barangsiapa yang melakukan hal itu maka dia adalah kafir wajib diperangi hingga dia kembabali kepada hukum Alloh Subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya hingga tidak berhukum kepada yang selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala dan Rosul-Nyadi dalam perkara yang sedikit dan banyak.” Ahmad bin Ali al-Fazari al-Qolqosyandi berkata: “Kemudian yang dilakukan oleh Jengis Khan di dalam beragama yang diikuti oleh lpara keturunannya sepeninggalnya adalah berjalan seiring dengan manhaj-manhaj al-Yasiq yang dia tetapkan, dan dia adalah undang-undang yang terangkum dari akalnya dan dia tetapkan dar benaknya, dia susun di dalamnya hukum-hukum dan dia tetapkan di dalamnya batasan-batasan yang kadang sedikit darinya mencocoki syari’at Islamdan mayoritasnya adalah menyelisihi syari’at Islam karena itulah dia namakansebagai al-Yasiq al-Kubro…” (al-Khithoth 4/310-311) Dari perkataan al-Imam Ibnu Katsir dan gurunya Syaikhul Islam Inbu Taimiyyah dan yang lainnya nampaklah bahwa ijma’yang disebutkan oleh al-Imam Ibnu Katsir di atas adalh [pada orang yang terjatuh di dalam penghalalan dan pengharaman yaitu membolehkan hukukm selain hukum Alloh Subhanahu wata’ala karena mereka telah menjadikan al-Yasiq seperti agama Islam ynag mengantarkan kepada Alloh Subhanahu wata’ala, sedangkan masalah yang kita bahas adalah pada orang yang berhukum dengan selain yang diturunkan Alloh Subhanahu wata’ala dengan mengakui kesalahannya bukan dengan mengatakan bahwa hukum selain Alloh Subhanahu wata’ala boleh tidak dilarang atau bahwa dia adalah jalan yang mengatarkan kepada Alloh Subhanahu wata’ala.
Kemudian perhatikanlah –wahai saudaraku kepada perkataan al-Imam ibnu Katsir” “Maka bagaimana dengan orang yang berhukum kepada al-Yasiq dan mendahulukannya atas syari’at Alloh Subhanahu wata’ala yaitu bahwa mereka ini telah menggabungkan antara berhukum dengan al-Yasiq dan mendahulukannya atas sykari’at Alloh Subhanahu wata’ala, maka dosa mereka bukanlah sekedar berhukum yang merupakan amalan bahkan disertai dengan keyakinan yaitu mendahulukan al-Yasiqatas syari’at Alloh Subhanahu wata’ala . PENUTUP
Kami akhiri bahasan ini dengan nasehat-nasehat para ulama tentang wajibnya berhati-hati dalam takfir dan bahwasanya wajib mengembalikan masalah besar ini kepada para ulama robbaniyyin dan bukan kepada fatwa-fatwa harokiyyin yang terlalu percaya diri dengan akalnya. Al-Imam asy-Syaukani berkata:”Ketahuilah bahwa menghukumi kepada seorang muslim bahwa dia keluar dari Islam, dan masuk ke dalam kekufuran tidak selayaknya seorang muslim yang beriman kepada Alloh Subhanahu wata’ala dan hari akhir untuk melakukannya,kecuali dengan bukti yang lebih jelas daripada matahari di siang hari” (Sailul Jarror 4/578) Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Abu Buthain berkata: “Di antara hal yang mengherankan bahwa salah seorang dari mereka jika ditanya tentang suatu permasalahan tentang thoharoh atau jual beli atau yang semacamnya maka mereka tidaklah berfatwa dengan sekedar pemahaman dan akalnya, bahkan dia menari dan menelaah perkataan para ulama dan berfatwa dengan paa yang dikatakan oleh para ulama, lalu bagaimana di dalam perkara besar ini yang merupakan perkara agama yang paling besar dan paling berbahaya dia bersandar kepada sekedar pemahaman dan akalnya?” (Deangan perantaan Minhaju Ahlil Haqqi wal Ittiba’ hlm.77) Syaikh Sulaiman bin Sahman Rohimahulloh berkata: “Perkara yang paling mengherankan dari orang-orang jahil ini yang berbicara di dalam masalah-masalah takfir, dalam keadaan mereka ini tidalah sampai kepada sepersepuluh dari orang-orang yang diisyaratkan oleh Syaikh Abdulloh bin Abdurrohman Abu Tubhain di dalam jawaban beliau yang baru saja kita sebutkan di mana salah seorang dari mereka jika ditanya tentang suatu permasalahan tentang thoharoh atau jual beli atau yang semacamnya maka mereka tidaklah berfatwa dengan sekedar pemahaman dan akalnya, bahkan dia mencari dan menelaan perkataan para ulama dan berfatwa dengan pa yang dikatan oleh para ulama, lalu bagaimana di dalam perkara besar ini merupakan perkara agama yang paling besar dan paling berbahaya dia bersandar kepada sekedar pemahaman dan akalnya ?” (Minhaju Ahlil Haqqi ql Ittiba’ hlm.80) “Maka sungguh mengherankan keadaan seseorang yang mengetahui kebodohan dirinya terhadap hukum-hukum syar’iyyah amaliyyah keseharian seperti sholat dan perkara-perkara yang berhubungan dengannya dari rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, serta sunnah-sunnah, seperti hukum-hukum sujud sahwi, tilawah, puasa, jual-beli dan memilahkan antara jual beli yang shohih dan fasid (rusak), lalu engkau lihat dia di dalam masalah takfir begitu semangat dan merasa bangga dengan ketergesaan dan pengkafirannya terhadap para penguasa dan para ulama, tidakkah dia berhenti pada dirinya dan dia ingatkan tentang kesulitan dan bahaya apa yang dia lakukan dan bahwasanya semangat, ketergesaan, dan kelompok (golongan ) tidak akan bermanfaat bagi dirinya di hari kiamat, Alloh Subhanahu wata’ala berfirman: اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ … (٣١) Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rohib-rohib mereka sebagai Rob-rob selain Alloh … (QS. At-Taubah[09]:31) dan Alloh Subhanahu wata’ala berfirman: يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ (٣٤)وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ (٣٥)وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ (٣٦)لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ (٣٧) Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, darai istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya (QS. ‘Abasa [80]:34-37) (Tabdi Kawasyif hlm. 42-43) [Disalin dari majalah Al-Furqon edisi 5 tahun ke-7 1428/2007 hal 24-29].
Komentar yang masuk:
terdapat 3 komentar yang diajukan untuk artikel: "Membedah Syubhat-syubhat Takfir"
oleh: Agus Nurwahyudi tanggal: Januari 26th, 2008 pukul: 5:56 pm #
Artikel ini sangat bermanfaat bagi ana, karena kebetulan saat ini ana sedang dihadapkan dengan subhat-subaht tersebut. Kemudian, jika memungkinkan mohon diposting juga bantahan tentang jawaban-jawaban terhadap syubhat-syubhat takfir yang berhubungan dengan ayat hukum dari surat al-Maidah. Semoga kita semua dimudahkan dalam menapaki jalan al-haq ,Amin.Jazakumullah khairan katsira.
oleh: tholib tanggal: Januari 29th, 2008 pukul: 11:18 am #
Alhamdulillah.. bagus2! Kalo bisa diperbanyak artikel tentang koreksi ya. Syukron
oleh: TANTO WIJAYA tanggal: April 16th, 2008 pukul: 3:08 pm #
BAGUS SAYA JADI TAHU LEBIH MENDALAM TENTANG SYUBHAT Ajukan komentar baru
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (4)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (4)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (7)



