• Kategori artikel

  • Des
    21
    Terdaftar ke dalam kategori: (Fiqh, Muamalah, Soal-Jawab) pada 21-12-2007

    Ditanya oleh Dydon
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

    Ustadz, Bagaimanakah hukumnya menyalin Kitab Hadits dari bentuk buku yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dan diterbitkan oleh penerbit tertentu ke dalam sebuah softcopy atau dalam bentuk software dengan maksud untuk memudahkan proses pencarian suatu Hadits?

    Apakah hal tersebut termasuk dalam pembajakan hasil karya orang lain?

    Dan bagaimana hukum menyebarluaskan software tersebut (bukan untuk komersil)?

    Jazakallahu Khairan.

    Jawaban:

    Wa’alaikumussalam Warahmatulloh Wabarakatuh

    Perlu diketahui, kalau pemiliknya/Penerbit tidak mencantumkan hak cetak/cipta dan di tempat itu sulit untuk mendapatkan barang tersebut maka tidak apa-apa insya Alloh.

    Namun, selagi penerbitnya memiliki/mencantumkan hak cetak/cipta yang dilindungi hukum, dan barang tersebut tersedia di pasaran maka tidak boleh mengcopy/memperbanyak tanpa izin dari yang memiliki hak tersebut. Jika tidak dapat izin maka Anda harus membelinya dari penerbit atau agen/penjual barang tersebut.



    Komentar yang masuk:
    terdapat 1 komentar yang diajukan untuk artikel: "Soal-Jawab: Hukum Seputar Pembajakan Kitab dan Software"
    oleh: abu thalhah tanggal: Desember 21st, 2007 pukul: 10:09 pm #

    assalamualaikum
    syukran atas infonya

    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: