Ditanya oleh Majid Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Semoga ustadz dimuliakan oleh Alloh Ana mo tanya, bolehkah saya membiayai umroh kedua orang tua saya dengan menggunakan biaya yang sebagiannya dari hasil pinjam ? Syukron Jawaban: Tidak boleh mengumrohkan orang tua dari hasil pinjaman, karena hukum mengembalikan pinjaman itu wajib sedangkan umroh itu sunnah. Makannya antum mengumpulkan uang sampai cukup, antum mau mengumrohkan atau tidak, birrul walidain antum sudah dicatat karena niat antum yang tulus insya Alloh, dan antum harus terus berusaha agar dibantu oleh Alloh.
Ajukan komentar baru
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (5)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (5)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (6)



