• Kategori artikel

  • Nop
    10
    Terdaftar ke dalam kategori: (Fiqh, Nasehat, Soal-Jawab) pada 10-11-2007

    Ditanya oleh Majid
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Semoga ustadz dimuliakan oleh Alloh

    Ana mo tanya, bolehkah saya membiayai umroh kedua orang tua saya dengan menggunakan biaya yang sebagiannya dari hasil pinjam ?

    Syukron

    Jawaban:

    Tidak boleh mengumrohkan orang tua dari hasil pinjaman, karena hukum mengembalikan pinjaman itu wajib sedangkan umroh itu sunnah. Makannya antum mengumpulkan uang sampai cukup, antum mau mengumrohkan atau tidak, birrul walidain antum sudah dicatat karena niat antum yang tulus insya Alloh, dan antum harus terus berusaha agar dibantu oleh Alloh.



    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: