• Kategori artikel

  • Nop
    10
    Terdaftar ke dalam kategori: (Muamalah, Soal-Jawab) pada 10-11-2007

    Ditanya oleh Abu Fathia
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan: 

    Assalamu’alaikum.

    Ust.ana mau nanya Apa hukumnya Door Prize? atau hadiah yg diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya

    Syukron

    Jawaban:

    Hukum hadiah atau doorprize yang diberikan kantor tidak ada masalah kalau tidak ada urunan (pungutan biaya untuk pembelian hadiah) dari karyawan. Artinya hadiah tersebut murni dipotong dari biaya/uang perusahaan.



    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: