• Kategori artikel

  • Nop
    08
    Terdaftar ke dalam kategori: (Keluarga, Soal-Jawab) pada 08-11-2007

    Ditanya oleh Rheza
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Assalamualaikum ustadz

    Jika ada seorang istri meninggalkan rumah dengan sengaja dan membawa anak padahal suami tidak mengizinkan. Apakah suami masih berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak? Istri telah meninggalkan rumah kurang lebih 2 bulan.

    Jawaban:

    Tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada wanita yang nusyuz, apalagi keluar rumah, terlebih lagi dalam jarak safar, dengan tanpa izin pula. Perhatikan sabda Rasululloh berkut, “Laki-laki mana saja yang mengajak istrinya ketempat tidur tapi tidak datang atau menolak, dan semalaman marah, maka malaikat sepanjang malam akan mengutuknya sampai pagi”.



    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: