Ditanya oleh Rheza Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz Jika ada seorang istri meninggalkan rumah dengan sengaja dan membawa anak padahal suami tidak mengizinkan. Apakah suami masih berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak? Istri telah meninggalkan rumah kurang lebih 2 bulan. Jawaban: Tidak ada kewajiban memberikan nafkah kepada wanita yang nusyuz, apalagi keluar rumah, terlebih lagi dalam jarak safar, dengan tanpa izin pula. Perhatikan sabda Rasululloh berkut, “Laki-laki mana saja yang mengajak istrinya ketempat tidur tapi tidak datang atau menolak, dan semalaman marah, maka malaikat sepanjang malam akan mengutuknya sampai pagi”.
Ajukan komentar baru
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (5)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (5)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (6)



