• Kategori artikel

  • Sep
    19
    Terdaftar ke dalam kategori: (Fiqh, Ibadah) pada 19-09-2007

    Shalat sebagaimana perkataan Rasululloh Shallallohu ‘alaihi wassallam merupakan pilar agama ini, hingga menjadi parameter seluruh amalan seorang muslim. Pernahkah terbetik dalam benak kita bahwa shalat kita belum seluruhnya telah benar?? Yang pasti upaya mencari kebenaran harus tetap diupayakan. Di sini kita akan melihat permasalahan yang terlihat sepele namun sejatinya begitu penting untuk disimak. Yakni seputar gerakan yang dilakukan seseorang dalam sholatnya.

    Gerakan Dalam Sholat

    Maksud dari gerakan disini bukan gerakan-gerakan yang sudah ada pada sholat yang memang sudah diperintahkan. Yakni dari gerakan yang satu ke gerakan yang lain, seperti berdiri, lalu ruku’ kemudian sujud, menggerakkan jari dan seterusnya. Namun yang dimaksud adalah gerakan-gerakan diluar gerakan shalat, baik yang dilakukan karena ada kebutuhan yang bersifat darurat ataupun tidak.

    Hukumnya

    Secara umum gerakan ini adalah makruh kecuali apabila memang ada keperluan atau kondisi darurat. Gerakan ini dapat dibagi menjadi 5 kategori :

    1. Gerakan Wajib

    Gerakan ini sangat terkait dengan keabsahan dan berpengaruh sekali dalam shalat. Sebagai contohnya bila seseorang merasakan adanya najis pada imamah (sorban), kopiah atau lainnya yang dia pakai di kepala, maka ketika itu dia wajib bergerak untuk menghilangkan najis tersebut dengan melepas sorban atau kopiahnya. Atau apabila seseorang memberitahukan orang yang sedang sholat bahwa dia salah menghadap kiblat, maka ketika itu dia wajib bergerak kearah kiblat.

    Landasan

    hukumSebuah riwayat yang menyebutkan “Suatu kali Nabi didatangi oleh Malaikat Jibril saat beliau sedang shalat mengimami manusia, lalu Malaikat Jibril memberitahu kepada beliau perihal adanya kotoran (najis) di kedua sandalnya, beliau langsung melepasnya meski beliau masih dalam keadaan shalat, lalu beliau pun melanjutkan shalatnya hingga selesai.” (Hadist Riwayat Abu Dawud)Riwayat lain yakni saat jamaah sedang melakukan shalat subuh di masjid Quba’ datang seorang utusan yang berterik lantang kepada mereka “Sesungguhnya Al-Qur’an telah diturunkan kepada Nabi pada malam ini dan beliau diperintahkan agar menghadap ke arah kiblat (ka’bah). Karenanya, menghadaplah kalian ke arah sana!” Lalu mereka pun beralih posisi dari arah sebelumnya dengan menghadap ke arah Ka’bah. (Muttafaqun’Alaih)

    2. Gerakan yang diharamkan

    Masuk dalam kriteria gerakan ini adalah gerakan yang banyak dan berturut-turut tanpa ada keperluan yang melatarinya atau dalam kondisi darurat, sebab gerakan seperti ini akan membatalkan shalat, tidak boleh dilakukan

    3. Gerakan yang Dianjurkan

    Maksud gerakan ini adalah yang dianjurkan melakukannya didalam shalat atau menjadi penyempurnanya.Contohnya adalah gerakan seseorang menyamaratakan shaf, atau karena melihat ada celah pada shaf di depannya kemudian dia melangkah ke depan untuk mengisinya. Demikian pula gerakan seseorang menarik orang yang disampingnya untuk menutupi celah pada shaf, karena ada salah seorang makmum yang batal wudhunya sehingga berkurang dan bercelah. Kaidah yang patut diperhatikan dalam gerakan ini adalah bahwa dengan gerakan tersebut, terjadilah amalan yang dianjurkan dalam sholat untuk tujuan menyempurnakannya.

    Dasar Hukum

    Ketika Ibnu Abbas rahimahumullah melakukan sholat bersama Nabi dan dia berada di sebelah kiri beliau, maka beliau langsung menarik kepala anak sepupunya tersebut dari arah belakang dan menggesernya, sehingga berada di sebelah kanan beliau (Muttafaqun ‘Alaih)

    4. Gerakan yang dibolehkan

    Yaitu gerakan yang ringan karena ada keperluan atau gerakan yang banyak karena kondisi darurat.Contoh gerakan ringan karena ada keperluan yaitu tindakan Nabi ketika shalat dalam keadaan menggendong Umamah (cucu beliau dari Zainab), yakni saat berdiri, beliau menggendongnya dan meletakkannya lagi saat beliau sujud. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)

    Contoh gerakan yang banyak karena darurat : Gerakan ini sebagaimana disinyalir dalam firmanNya yang menerangkan tentang shalat Khauf, ”Peliharalah shalat-shalat(mu) dan peliharalah shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shlatlah), sebgaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu yang belum kamu ketahui” (Al-Baqarah : 238-239)

    Dalam praktik shalat tersebut, shalat dilakukan sembari berjalan atau berkendaraan ketika dalam keadaan darurat/ sangat mendesak.

    5. Gerakan Yang Dimakruhkan

    Yaitu gerakan selain yang disebutkan diatas alias gerakan yang sedikit tetapi tidak dibutuhkan atau tidak terkait dengan kesempurnaan shalat. Inilah hukum asal pada gerakan dalam shalat yang dimaksud pada pembahasan ini.Contohnya adalah kebiasaan melihat pada arah jam tangan, membolak-balik kopiah, memegangi hidung terus padahal tidak gatal atau sedang pilek, mengelus-elus jenggot dan sebagainya. Gerakan ini semestinya ditinggalkan. Tidak ada jumlah tertentu yang dapat dijadikan standar yang mengatakan bahwa apabila melakukan gerakan hingga melewati batas tersebut shalat menjadi batal. Yang jelas, patokannya adalah seberapa jauh gerakan tersebut mempengaruhi shalat. Apabila ia menafikkan gerakan shalat, seperti bila seseorang terlihat seakan bukan dalam kondisi shalat, maka ini akan membatalkannya.

    Karenanya para ulama memberikan batasan-batasannya sesuai denagn standar adat atau tradisi yang berlaku. Mereka berkata ”Sesungguhnya, bila gerakan-gerakan tersebut banyak dan berturut-turut, maka ia membatalkan shalat.” Dalam hal ini tanpa menyebutkan jumlah tertentu. Sehingga batasan dengan tiga kali gerakan saja yang diberikan oleh sebagian ulama perlu diperkuat dengan dalil sehingga dapat dijadikan hujjah sebab siapa saja yang telah membatasi sesuatu dengan jumlah tertentu, dia perlu menperkuatnya dengan dalil.

    Bicara Dalam Shalat

    Rasululah pernah bersabda :” Sesungguhnya sesuatu yang berupa pembicaraan manusia tidak pantas dilakukan di dalam shalat. Yang pantas hanyalah takbir, tasbih dan bacaan Al-Qur’an”. (Riwayat Muslim). Hadist tersebut merupakan penggalan hadist panjang mengenai kisah seorang sahabat yang bernama Muawiyah bin Al Hakam yang ketika dia datang ke masjid, sedangkan Nabi dan para sahabatnya sedang shalat. Keika itu ada seorang yang bersin lalu dia mengucapkan ”Alhamdulillah”. Kemudian Mu’awiyah menimpali ”Yarhamukallah”. Namun orang-orang di sekitarnya seakan memelototinya. Dia kemudian bergumam,”Aduh, celaka!” Akhirnya jamaah memukuli paha-paha mereka sebagai isyarat supaya diam. Lalu diamlah dia. Seusai shalat, Nabi memanggilnya, lalu bersabda sebagaimana di atas.

    Menjawab Salam Dalam Shalat

    Rasululah telah memerintahkan kaum muslimin untuk menebarkan salam diantara mereka. Kapanpun mereka bertemu, di luar maupun di dalam masjid. Bahkan sebuah hadist menujukkan penekanan untuk menebarkan salam kepada sesama. Ibnu Umar mengisahkan,”Rasulullah keluar ke masjid Quba untuk melakukan shalat. Kemudian orang-orang dari kalangan Anshar datang dan memberi salam kepada beliau sedangkan beliau dalam keadaan shalat. ” Ibnu Umar melanjutkan ”Aku bertanya kepada Bilal, ”Bagaimana kamu melihat Rasulullah menjawab salam tatkala mereka mengucapkan salam kepada beliau sednagkan beliau sedang shalat? ”Bilal menjawab ”Beliau berkata begini (sambil membentangkan telapak tangannya)..” (Riwayat Abu Daud, Ahmad). 

    Maksud dari membentangkan tangan disini adalah menjawab dengan isyarat tangan. Allaahua’lam bi ash Shawab.

    (Abu Azzam dari Majmu Fatawa WA Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al al-Utsaimin, akhta ’Al mushallin, Syaikh masyhur Hasan Salman)

    [Sumber : Seputar Gerakan Shalat, Elfata Volume 07 tahun 2007]



    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: