• Kategori artikel

  • Ditanya oleh Umar.
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Assalaamu a’laykum

    Ustadz ane ikhwan pelajar dan saat ini belajar agama secara Istimaiyat (berkelompok), ane ingin menanyakan bagaimana cara untuk menghadapi teman yang cenderung berorientasi kepada Liwath (homoseks) dan siapa saja ciri orang yang bisa dijadikan sahabat karena Allah, bagaimana hukum mencukur jenggot dan isbal dengan acuan untuk bekerja di tempat tertentu dan belajar di kampus, Jazaakallohu khairan.

    Wassalaamu’alaykum

    Jawaban:

    Sistem belajar liqa seperti ini harus dihilangkan karena itu merupakan cara-cara harokah. Tentang masalah liwath saya sarakan membaca buku “kenikmatan membawa bencana”. Namun saya ingin tegaskan bahwa liwath adalah dosa besar, dan ancamannya Rasululloh mengatakan dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, “Dimana saja kamu menemui 2 orang (liwath), maka bunuhlah yang mengerjai dan dikerjainya.”

    Adapun mencukur jenggot hukumnya haram karena Rasululloh mengatakan, ”Biarkan jenggot tumbuh dan cukurlah kumis”, itu merupakan sebuah perintah. Dan perintah itu untuk menyelisihi orang-orang musyrikun. Kalau begitu, siapa yang mencukur jenggot maka dia telah berbuat tasyabbuh/menyerupai dengan orang kafir. Sdangkan Rasululloh bersabda,“Barang siapa yang menyerupai menyerupai suatu kaum, maka dia tergolong golongannya.”

    Adapun Isbal juga haram, baik itu karena sombong atau tidak. Namun kalau sombong lebih berat dosanya. Seperti yang dikatakan Rasululloh, “Dan apa-apa yang ada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”. Juga di dalam hadist, “Barang siapa yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dengan sombong, maka Alloh tidak melihatnya nanti di hari kiamat”.



    Komentar yang masuk:
    terdapat 5 komentar yang diajukan untuk artikel: "Soal-Jawab: Sistem Liqa, Hukum Liwath, Mencukur Jenggot, dan Isbal"
    oleh: Sri yanta tanggal: September 2nd, 2007 pukul: 10:20 pm #

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..

    Sehubugan dengan tidak bolehnya mencukur jenggot , di tempat kerja ana jenggot tidak boleh di panjangkan , artinya harus selalu di cukur .Meskipun ana sudah sering berikan penjelasan dan alasan , akan tetapi senantiasa Direktur saya tsb selalu terus minta .permintaan beliau selalu saya tolak dengan halus . Bagaimana saran ustad untuk kondisi ana tersebut , karena ana kadang mencukur jenggot meskipun hanya sedikit ( kurang lebih 10 - 15 mm ) Jazzakumullohu Khoiron .

    Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

    oleh: gholick tanggal: Februari 25th, 2008 pukul: 2:55 pm #

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh………
    wah ustad kok melarang liqo, saya jadi aneh ma ustad????
    gini ustad, coba ustad bayangkan ktika ada orang yang mau belajr (baru mau blajar) atau orang yang malas u mengenal islam, pendekatan yang efektif adalah orang2 yang mempunyai sistem istimaiyat……skrng terutama di Indonesia, orang yang disuruh ngaji susahnya minta ampun,nah knapa liqo efektif dan bakalan smpe kiamat efektif, karena metode dakwahnya sama sperti Rosululloh yaitu pembinaan terhadap ummat, trus ttg isbal…kan itu ikhtilaf para ulama boleh dan tidaknya kok bisa ya ustad mengharamkan, karna hadistnya pun sama2 shohih, jadi ana lebih cenderung ke yang “asalkan tidak sombong”, bukankah innamal a’malu binniat??? trus masalah jenggot, perintah itu kan bukan kewajiban, wlpun konteksnya adalah untuk membedakan, tapi kan itu anjuran rosululloh, bukan berarti haram……..wah klo bgitu dakwahnya bisa2 smakin lama orang smakin anti terhadap islam, padahal Rosululloh pun mengajak dan dakwah islam dengan bijak dan hikmah………..

    oleh: dwika tanggal: Maret 12th, 2008 pukul: 11:28 am #

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh..

    Ust, ana mau tanya,
    Ibu ana memberi istri ana pakaian + jilbab yang tdk syar’i.ana menyuruh menerimanya dengan tujuan utk menghormati & menyenangkan hati orang tua. benarkah sikap ana?

    oleh: Ibnu Hasan tanggal: Maret 15th, 2008 pukul: 10:08 pm #

    Seharusnya pengasuh konsultasi ini jujur mengatakan bahwa khilafiyah is khilafiyah, ittifaq is ittifaq … saya melihat beberapa jawaban pengasuh -maaf- hanya melihat di satu sudut pandang, yakni pandangan dirinya sendiri, yang diyakininya benar, walau bersandar pada ulama mu’tabar. Contoh masalah Isbal, yang Anda haramkan. ternyata Imam Asy Syafi’i menilai hanya makruh, begitu pula Imam yang lain.

    Persoalan isbal ini sebenarnya bisa Anda lihat dalam sejumlah kitab hadis karya sejumlah ulama masyhur yang tak diragukan lagi kapasitas dan kredibilitas keilmuannya. Misalnya, Imam Nawawi dalam kitab Riyadus-Salihin memberikan satu bab judul tentang isbal dengan berkata, Larangan Isbal yang disertai sikap sombong dan kemakruhannya jika tidak disertai sikap sombong. Artinya, Imam an Nawawi tidak mengatakan terlarang secara mutlak. Demikian pula dengan ucapan Imam Ibnul Arabi ketika mengomentari sabda Nabi saw. yang menyatakan bahwa Allah pada hari kiamat tidak akan melihat kepada tiga orang. Di antaranya orang yang melakukan isbal (menurunkan kainnya hingga melewati mata kaki). Imam Ibnul Arabi berkata bahwa maksudnya jika hal itu dilakukan secara sombong dan angkuh. (lihat l-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah jilid 1, hal. 4183.)

    oleh: Andi tanggal: April 5th, 2008 pukul: 5:03 pm #

    saya sih gampang aja ust…
    klo memang ide2 dan pemikiran ust tidak direstui Allah…maka Laknat Allah akan menimpa…tapi klo dapat restu Allah.. maka Ridha Allah akan menyertai

    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: