• Kategori artikel

  • Agu
    17
    Terdaftar ke dalam kategori: (Keluarga, Soal-Jawab) pada 17-08-2007

    Ditanya oleh Ibnu Chusaeri.
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Apakah kakak perempuan dari istri saya (kakak ipar perempuan) adalah mahrom saya sehingga saya boleh berjabat tangan dengannya? Begitu juga sebaliknya, kakak lelaki saya terhadap istri saya.

    Jawaban:

    Ipar laki atau perempuan bukan apa-apa kita. Memandang haram, melihat haram, berjabat tangan haram, persis orang lain. Adik atau kakak istri bukan mahram bagi kita, begitu juga kakak atau adik kita bukan mahram bagi istri kita. Dalil/buktinya adalah kalau istri kita meninggal, kita dibolehkan untuk menikahi adik atau kakak istri. Begitu juga sebaliknya jika suami yang meninggal, dibolehkan bagi adik atau kakak suami menikahi mantan istri saudaranya.

    Lain halnya dengan mertua, menantu, istri bapak (bukan ibu kandung), mereka adalah mahram bagi kita, haram untuk dinikahi. Untuk lebih jelasnya silahkan baca surat An-Nisaa’.



    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: