• Kategori artikel

  • Pertanyaan:

    Bagaimana memberi jawaban kepada para penyembah kuburan yang beragumentasi dengan dikuburkannya Nabi shallallohu ’alaihi wasallam di dalam masjid Nabawi?

    Jawaban:

    Jawabannya dari beberapa aspek:

    · Bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan akan tetapi ia sudah dibangun semasa Nabi shallallohu ’alaihi wasallam masih hidup.

    · Bahwa Nabi shallallohu ’alaihi wasallam tidak dikuburkan di dalam masjid sehingga bisa dikatakan bahwa ‘ini adalah sama artinya dengan penguburan orang-orang shalih di dalam masjid’ akan tetapi beliau shallallohu ’alaihi wasallam dikuburkan di rumahnya (yang berdampingan dengan masjid sebab sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang shahih bahwa para Nabi dikuburkan di tempat di mana mereka wafat).

    · Bahwa melokalisir rumah Rasulullah shallallohu ’alaihi wasallam juga rumah Aisyah sehingga menyatu dengan masjid bukanlah berdasarkan kesepakatan para shahabat akan tetapi hal itu terjadi setelah mayoritas mereka sudah wafat, yaitu sekitar tahun 94 H. Jadi, ia bukanlah atas dasar pembolehan dari para shahabat semuanya, akan tetapi sebagian mereka ada yang menentang hal itu, diantara mereka yang menentang hal tersebut terdapat pula Said bin al-Musayyib dari kalangan Tabi’in.

    · Bahwa kuburan Nabi tersebut tidak terletak di dalam masjid bahkan telah dilokalisir, karena ia berada di dalam bilik tersendiri yang terpisah dari masjid. Jadi, masjid tersebut tidaklah dibangun diatasnya. Oleh karena itu, di tempat ini dibuat penjagaan dan dipagari dengan tiga buah dinding. Dan, dinding ini diletakkan pada sisi yang melenceng dari arah kiblat alias berbentuk segitiga. Sudut ini berada di sisi utara sehingga seseorang yang melakukan shalat tidak dapat menghadap ke arahnya karena ia berada pada posisi melenceng (dari arah kiblat).

    Dengan demikian, argumentasi para budak (penyembah) kuburan dengan syubhat tersebut sama sekali termentahkan.

    [Sumber: Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz II, hal. 232-233]



    Komentar yang masuk:
    terdapat 1 komentar yang diajukan untuk artikel: "Jawaban Kepada Para Penyembah Kubur Seputar Klaim Dikuburkannya Nabi shallallohu ’alaihi wasallam di Dalam Masjid Nabawi"
    oleh: jefri nasution tanggal: Mei 10th, 2008 pukul: 9:16 pm #

    Bagaimana hukum mengubur orang mati di mesjid(didalamnya atau di luar)selema ia masih daalm pgar mesjid. Dan apakah hukumnya bila seseorang sholat di mesjid tsb?

    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: