Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum mencela atau mencaci-maki ad-Dahr ( Jawaban: Mencela ad-Dahr ada tiga kategori: Pertama, bila yang dimaksud adalah sebagai berita belaka bukan maksud mencela, maka ini hukumnya boleh. Seperti perkataan seseorang, “Cuaca panas hari ini membuat kita letih”, atau disebabkan cuaca yang dingin, dan semisalnya karena semua perbuatan tergantung kepada niatnya sementara lafadz tersebut boleh diungkapkan bila hanya sekedar berita. Kedua, seseorang mencela ‘ad-Dahr’ karena beranggapan bahwa ia adalah pelaku sesuatu, seperti bila yang dimaksudkannya dengan celaannya itu, bahwa ‘ad-Dahr’ (masa) itulah yang dapat merubah kondisi menjadi baik atau jelek. Maka, ini adalah perbuatan syirik akbar (syirik paling besar) sebab orang tersebut telah berkeyakinan ada Khalik lain yang sejajar dengan Alloh. Artinya, dia telah menisbatkan (menyandarkan) kejadian-kejadian kepada selain Alloh. Ketiga, seseorang mencela ad-Dahr dengan keyakinannya bahwa pelaku sesuatu itu adalah Alloh akan tetapi dia mencelanya karena ia adalah wadah bagi semua hal-hal yang tidak disukai. Maka, ini haram hukumnya karena menafikan wajibnya bersabar. Jadi, perbuatan ini bukan kekufuran karena orang tersebut tidak mencela Alloh secara langsung. Andaikata, dia mencela Alloh secara langsung, maka pastilah dia telah kafir hukumnya. [Sumber: Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh. Ibnu Utsaimin, Juz I, hal 197-198]
Ajukan komentar baru
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (5)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (5)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (6)



