Pertanyaan: Apa hukum orang yang mencukur jenggot dan rambut kepala? Dan bagaimana hukum tukang cukur yang mencukur jenggot? Jawaban: Mencukur jenggot hukumnya haram, dan menjadikannya sebagai profesi juga haram, karena perbuatan ini berarti termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang telah dilarang Alloh subhaanahu wa ta’ala dengan firmanNya, “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah:2). Adapun mencukur rambut kepala, hukumnya di syari’atkan, tidak ada dosa bagi yang mencukur rambut kepala orang lain atau menjadikannya sebagai mata pencaharian. Hanya Allohlah sumber petunjuk. Sholawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para shahabatnya. Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummat, Lajnah Da’imah, hal 64-65. [Sumber: Fatwa-Fatwa terkini jilid 1 Oleh:- Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz- Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin- Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin- Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan- Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta’]
Komentar yang masuk:
terdapat 3 komentar yang diajukan untuk artikel: "Hukum Berprofesi Sebagai Tukang Cukur"
oleh: Sarjono Hadi Pranoto tanggal: Agustus 9th, 2007 pukul: 7:36 pm #
kalo ana jadi tukang cukur, orang yang minta dicukurin jenggotnya dgn sangat terpaksa tdk mau mencukurnya
oleh: dktrooper tanggal: Agustus 14th, 2007 pukul: 3:51 pm #
Maaf, saya boleh tahu dalil sahih dari pernyataan saudara: “Mencukur jenggot hukumnya haram”
oleh: Irwin Ananta tanggal: Januari 26th, 2008 pukul: 10:03 am #
Hukum Memelihara Jenggot Adalah Wajib Hukum memelihara/membiarkan jenggot adalah wajib dan haram untuk dicukur. Karena mencukurnya termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا “Dan akan Aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An Nisa’: 119) Memotongnya juga berarti telah menyerupai wanita. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat bentuk penyerupaan (baca: tasyabbuh) seperti ini. Beliau bersabda, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi, shahih) Nabi telah memerintahkan untuk memelihara jenggot. Dan menurut ilmu Ushul Fikih, perintah menunjukkan suatu kewajiban. Perintah tersebut dapat dilihat dari hadits-hadits di bawah ini. جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ “Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisilah majusi.” (HR. Muslim, 1/222/260) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa makna memelihara di atas adalah membiarkannya sebagaimana adanya. (Syarah Shahih Muslim). Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ “Selisilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.” (HR. Bukhari, 10/349/5892) - Pernyataan Para Ulama Tentang Mencukur Jenggot Mayoritas para ulama dan ahli fikih secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu haram. Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.” Mutslah adalah perbuatan memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena di sana terdapat sejumlah indera. Wajah juga merupakan sumber/pusat ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Allah yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek. Dari ‘Abdullah bin Yazid Al Anshory, beliau berkata, نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan hewan sebagai sasaran dan melarang mutslah.” (HR. Bukhari no. 2294) Dalam Al Ikhtiyarot Al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Dan beliau mengikuti mazhab Imam Ahmad -ed) berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.” Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam Roddul Muhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.” Dalam Al Umm Imam Syafi’i menegaskan haramnya mencukur jenggot. Dari kalangan Malikiyyah, Al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.” (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No - Media Hidayah). (Sehingga jelas bahwa banyak ulama empat mazhab yang mengharamkan mencukur jenggot -ed). - Rasulullah Tidak Suka Melihat Wajah Orang Yang Tercukur Jenggotnya Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan tetapi, Rabbku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan) Wahai saudaraku yang begitu mudah mencukur jenggotnya, bagaimana pendapatmu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat wajahmu? Jawaban apa yang akan engkau berikan ketika beliau memalingkan wajahnya darimu seraya berkata, “Siapa yang memerintahmu seperti ini?” Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh melakukan sesuatu melainkan beliau merupakan orang yang pertama melakukannya. Oleh karenanya jenggot beliau lebat dan utuh. (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No - Media Hidayah). Disadur sebagian arikel soal hukum jenggot dari situs www.muslim.or.id Ajukan komentar baru
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (5)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (5)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (6)



