Ditanya oleh Viera. Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz, bagaiamana hukumnya istri bekerja karena harus membiayai kebutuhan keluarga, dikarenakan suami belum dapat kerjaan selama bertahun-tahun (s/d sekarang 5 thn). Walaupun sudah puluhan lamaran terkirim, tapi belum dapat panggilan. Mau usaha tdk punya modal. Istri ingin sekali keluar dari kerjaannya tapi tidak mungkin karena penghasilan istri bisa menutupi kebutuhan keluarga (uang sekolah anak, makan sehari-hari, susu anak-anak, listrik, dll) plus hutang-hutan yang menumpuk dan baru bisa terhapus 15 thn ke depan. Dengan lulusan SMEA dan pengalaman sales makanan dan usia tdk produktif kepala 35 s/d sekarang masih tetap dilayangkan Bagaimana menurut ustadz belum lagi istri bekerja di perusahaan multinasional dengan rekan kerja mayoritas laki-laki dan sering kerja keluar Terimakasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum Jawaban: Secara umum, wanita tidak dilarang bekerja, asalkan:
Masalah yang harus diperhatikan disini yaitu seringnya keluar Solusinya, coba keduanya mendekatkan diri kpada Alloh, memohon dengan sungguh-sungguh lewat shalat 5 waktu, saat-saat mustajab do’a, kemudian saat tahajjud, juga shalat dhuha. Mohonlah kepada Alloh untuk diberikan jalan keluarnya. Tentang pekerjaannya, asalkan pekerjaannya halal dan tugas ditunaikan secara baik, maka halal. Sebetulnya bukan istilah nafkah, yang lebih tepat adalah membantu suami untuk mengurusi nafkah rumah tangga. Hal tersebut dibolehkan. Namun, yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah masalah ikhtilath dan berpergian keluar kota. Kalau bisa, carilah pekerjaan yang tidak mengharuskan pergi keluar kota, karena hal tersebut hukumnya safar. Sementara Rasululloh mengatakan: “Tidak boleh seorang wanita pergi dengan jarak qosor kecuali harus disertai mahram”. Untuk itu saya nasehati kepada suami untuk mendekatkan diri kepada Alloh agar cepat diberi pekerjaan. Untuk sekarang Anda harus berusaha bekerja apa adanya, tidak boleh terpaku dengan pekerjaan resmi. Apa saja asalkan halal. Pekerjaan yang tidak bermodal itu banyak. Atau kerja sama dengan orang lain yang punya modal. Jangan berpangku tangan. Karena waktu 5 tahun itu sungguh sangat lama, dan kalau hanya berpangku tangan, bersedih, ini tidak benar. Kemudian untuk istri, saya nasehatkan untuk secepatnya keluar dari tempat kerja sat ini, kecuali jika Anda mampu menghindar dari fitnah-fitnah tersebut. Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa dibolehkan kerja bagi seorang wanita, asalkan:
Ajukan komentar baru
|
![]() |
||||
| menegakkan tauhid mengikuti sunnah | ||||
Kategori artikel
- Adab (9)
- Akhlak (5)
- Aqidah (12)
- Bedah Buku (1)
- Buletin (6)
- Dauroh (6)
- DOWNLOAD: Ceramah (1)
- DOWNLOAD: Mading (5)
- DOWNLOAD: Program (2)
- DOWNLOAD: Wallpaper (3)
- Fatwa (6)
- Fiqh (10)
- Hadits (2)
- Ibadah (4)
- Info (11)
- Kajian Rutin (3)
- Kegiatan Sosial (1)
- Keluarga (10)
- Kesehatan (5)
- Kisah Kamu (3)
- Koreksi (7)
- Manhaj (18)
- Muamalah (12)
- Nasehat (23)
- Remaja (7)
- Siroh (5)
- Soal-Jawab (34)
- Tabligh Akbar (6)



