• Kategori artikel

  • Agu
    05
    Terdaftar ke dalam kategori: (Keluarga, Muamalah, Nasehat, Soal-Jawab) pada 05-08-2007

    Ditanya oleh Viera.
    Dijawab oleh Ustadz Zaenal Abidin, Lc.

    Pertanyaan:

    Assalamu’alaikum

    Ustadz, bagaiamana hukumnya istri bekerja karena harus membiayai kebutuhan keluarga, dikarenakan suami belum dapat kerjaan selama bertahun-tahun (s/d sekarang 5 thn). Walaupun sudah puluhan lamaran terkirim, tapi belum dapat panggilan.

    Mau usaha tdk punya modal. Istri ingin sekali keluar dari kerjaannya tapi tidak mungkin karena penghasilan istri bisa menutupi kebutuhan keluarga (uang sekolah anak, makan sehari-hari, susu anak-anak, listrik, dll) plus hutang-hutan yang menumpuk dan baru bisa terhapus 15 thn ke depan. Dengan lulusan SMEA dan pengalaman sales makanan dan usia tdk produktif kepala 35 s/d sekarang masih tetap dilayangkan surat lamaran ke perusahaan-perusahaan.

    Bagaimana menurut ustadz belum lagi istri bekerja di perusahaan multinasional dengan rekan kerja mayoritas laki-laki dan sering kerja keluar kota bersama.
    Untuk cari kerjaan lain tidak ada yang cocok dengan kemampuan istri, karena kalau berhenti 1 hari saja dari mana dapat membayar hutang dan mencukupi kebutuhan selama cari-cari kerjaan, melihat s/d 5 thn suami belum dapat panggilan. Bagaimana menurut ustadz? Apakah halal istri menafkahi keluarga dan suami mengurus rumah tangga selama ini?

    Terimakasih atas jawabannya.

    Wassalamu’alaikum

    Jawaban:

    Secara umum, wanita tidak dilarang bekerja, asalkan:

    • Tidak mengorbankan tugas dan kerjaan rumah tangga.
    • Tidak tabarruj dan tidak menimbulkan fitnah.
    • Tetap menutup aurat dengan baik.
    • Tidak ikhtilath.

    Masalah yang harus diperhatikan disini yaitu seringnya keluar kota, otomatis disini tidak ditemani suami. Hal ini sangat riskan apalagi dengan rekan kerja laki-laki. Suatu ketika setan akan bisa menggoda kita, kala iman kita lemah dan takwa kita rendah.

    Solusinya, coba keduanya mendekatkan diri kpada Alloh, memohon dengan sungguh-sungguh lewat shalat 5 waktu, saat-saat mustajab do’a, kemudian saat tahajjud, juga shalat dhuha. Mohonlah kepada Alloh untuk diberikan jalan keluarnya.

    Tentang pekerjaannya, asalkan pekerjaannya halal dan tugas ditunaikan secara baik, maka halal. Sebetulnya bukan istilah nafkah, yang lebih tepat adalah membantu suami untuk mengurusi nafkah rumah tangga. Hal tersebut dibolehkan. Namun, yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah masalah ikhtilath dan berpergian keluar kota. Kalau bisa, carilah pekerjaan yang tidak mengharuskan pergi keluar kota, karena hal tersebut hukumnya safar. Sementara Rasululloh mengatakan: “Tidak boleh seorang wanita pergi dengan jarak qosor kecuali harus disertai mahram”.

    Untuk itu saya nasehati kepada suami untuk mendekatkan diri kepada Alloh agar cepat diberi pekerjaan. Untuk sekarang Anda harus berusaha bekerja apa adanya, tidak boleh terpaku dengan pekerjaan resmi. Apa saja asalkan halal. Pekerjaan yang tidak bermodal itu banyak. Atau kerja sama dengan orang lain yang punya modal. Jangan berpangku tangan. Karena waktu 5 tahun itu sungguh sangat lama, dan kalau hanya berpangku tangan, bersedih, ini tidak benar.

    Kemudian untuk istri, saya nasehatkan untuk secepatnya keluar dari tempat kerja sat ini, kecuali jika Anda mampu menghindar dari fitnah-fitnah tersebut.

    Jadi, saya tegaskan sekali lagi bahwa dibolehkan kerja bagi seorang wanita, asalkan:

    • Tidak menyia-nyiakan kerjaan rumah tangganya.
    • Memang kerjaan tersebut sangat dibutuhkan oleh dia dan kaum wanita.
    • Tidak ada ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan.
    • Tidak tabarruj dan tidak menimbulkan fitnah.
    • Tetap menutup aurat.
    • Dan tidak melakukan safar jarak qosor, jarak kita dibolehkan buka puasa kecuali harus ditemani mahromnya.


    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: