• Kategori artikel

  • Jul
    25
    Terdaftar ke dalam kategori: (Koreksi, Buletin) pada 25-07-2007

    Segala puji hanya milik Alloh Rabb semesta alam, Yang menurunkan Al-Qur’an yang mulia sebagai petunjuk dan peringatan bagi seluruh makhluk dari kalangan jin dan manusia.

    Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada Muhammad sebagai utusan Alloh dan manusia sempurna rohani dan akalnya, tinggi kedudukannya serta mulia budi pekerti dan akhlaknya sehingga ucapan dan tindakan beliau menjadi panutan dan suri tauladan.

    Kemuliaan Bulan Rajab

    Tidak ada satu dalilpun yang sahih menyebutkan keutamaan bulan rajab secara khusus sebagaimana yang telah dituturkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Tabyin Al Ujb : “Tidak ada hadits shahih yang pantas untuk dijadikan hujjah di dalam keutamaan bulan rajab, puasa di dalamnya dan shalat malam khusus di malam harinya”.

    Dan beliau juga berkata: “Sungguh Imam Abu Ismail Al-Harawi Al-Hafidz telah mendahuluiku menetapkan demikian, kami meriwayatkan darinya dengan sanad yang shahih, demikian pula kami meriwiyatkan dari selainnya”.

    “Dan kalangan ulama kritikus serta para huffadz telah mendahuluinya juga, diantaranya : Al-‘Allamah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah [w. 751 H], beliau berkata di dalam Al-Manar Al-Munif hal. 96 :

    “Setiap hadits yang menyebutkan puasa Rajab & shalat pada sebagian malamnya maka itu kedustaan yang diada-adakan”

    Al-‘Allamah Al-faqih Majdudin Al-Fairuz Abadi [w. 826 H], Beliau berkata di penutup kitab Safar As-sa’adah hal. 150 : “Dan bab shalat raghaib, shalat nishfu sya’ban, shalat nishfu rajab, shalat iman, shalat malam mi’raj….bab-bab ini di dalamnya tidak ada sesuatu pun yang sah secara pokok”.

    Dan beliau berkata juga : “bab puasa rajab dan keutamaannya tidak ada sesuatu pun yang tsabit, bahkan sebaliknya ada riwayat yang memakruhkannya”.

    Namun Rajab memiliki keutamaan, karena rajab termasuk bulan haram dan terhormat sebagaimana firman Alloh Azza Wa Jalla:

    Sesunguhnya bilangan bulan pada sisi Alloh ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Alloh di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…[Qs. At Taubah : 36].

    Empat bulan haram tersebut adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Diantara empat bulan itu tiga berurutan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram) sedangkan Rajab terpisah.

    Tidak ada penjelasan secara spesifik tetang keutamaan rajab namun secara umum kemuliaan rajab masuk ke dalam bulan-bulan yang haram dan terhormat di hadapan Alloh.

    Firman Alloh Ta’ala: “…itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu… [Qs. At Taubah : 36].

    Qatadah berkata: Amal shalih lebih besar pahalanya di bulan haram dan melakukan kedhaliman di bulan itu dosanya lebih besar dibanding pada bulan-bulan selainnya, meskipun kedhaliman di setiap keadaan tetap besar dosanya.

    Ibnu Jarir menukil riwayat dari Ibnu Abbas berkata: Empat bulan dikhususkan dalam penghormatan karena setiap maksiat lebih besar dosanya dan setiap amal salih berpahala lebih besar.

    Nama dan Asal Usul Rajab

    Rajab berasal dari lafadz tarjib yang berarti mengagungkan dan lafadz Rajab adalah termasuk musytaq menurut pendapat mayoritas, dan ini pendapat yang paling kuat karena ia bentukan dari : رجب فلانا artinya dia memuliakan dan mengagungkannya karena penghormatan orang arab kepadanya. Oleh karena itu dikatakan : Rajab adalah Al-Murajab (yang diagungkan/dimuliakan).

    Qadhi Abu Ya’la berkata: “Dinamakan bulan haram karena mengandung dua makna:

    Pertama, Diharamkan perang di dalamnya dan kaum jahiliyahpun meyakininya.

    Kedua, Karena melanggar larangan di bulan tersebut lebih berat dosanya dibanding di bulan selainnya, demikian pula ketaatan seperti yang dinukil Ibnu jauzi dalam zadul masiir 3/432.

    Penyimpangan Dalam Menyambut Bulan Rajab

    a. Menyambut Rajab Dengan Beristighfar

    Sebagian Umat Islam Menyambut bulan rajab dengan memperbanyak membaca istighfar berpegang dengan hadits dari ‘Ali Radhiallohu’anhu secara marfu’ :

    Perbanyaklah istighfar di bulan Rajab, karena Alloh setiap saat membebaskan dari neraka di bulan itu”.

    Padahal hadits ini adalah dhaif yang dikeluarkan Ad-Dailami di (Al-Firdaus) 1/81 no. 247 dan di dalamnya ada Asbagh bin Tsubatah dia seorang perawi yang matruk yang diisyaratkan di ucapannya penulis. Lihat (Tadzkirah Al-Maudhu’at) 116 & (Tanzih Asy-Syari’ah) 2/333.

    Di antara bacaan istighfar itu ialah:

    أستغفر الله ذا الجلال و الإكرام من جميع الذنوب والآثام

    “Aku mohon ampun kepada Alloh yang memiliki keagungan & kemuliaan dari segala dosa”.

    Dari Abdullah Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda:

    أستغفر الله العظيم الذي لا إله إلا هو الحي القيوم وأتوب إليه توبة عبد ظالم لنفسه لا يملك لنفسه موتا ولا حياة ولا نشورا, سبع مراتو, أوحى الله تعالى إلى الملكين الموكلين به : أن خرقا صحيفة ذنوبه.

    Aku mohon ampun kepada Alloh Yang Maha Agung yang tiada Ilah yang berhak disembah selain Dia Yang Maha Hidup lagi berdiri sendiri mengurus makhluk-Nya, dan aku bertaubat kepada-Nya dengan taubat seorang hamba yang mendholimi dirinya sendiri yang tidak dapat menahan kematian, kehidupan dan hari kiamat, sebanyak tujuh kali maka Alloh akan mewahyukan kepada dua malaikat yang mewakili degan berfirman: “Bakarlah catatan/lembaran dosa-dosanya”.

    Syaikh Ali Muhammad Qari dalam kitab Al Adab Fi Rajab berkata: “Kita merasa cukup dengan tsabitnya hadits ini, karena perhatian Al-Hafidz Ad-Damiri dengan menukil di dalam tulisannya, dia diam & tidak mengomentarinya. Andaikata hadits ini maudhu’ (palsu) niscaya dia menerangkannya, karena dia imam dibidang ini dan minimal derajatnya dha’if, sedangkan hadits dho’if diamalkan di dalam fadhail a’mal dengan sepakat.

    Maka Syaikh Masyhur Hasan Salman berkomentar: Diamnya Ad-Damiri tidak mengharuskan hadits ini menjadi tsabit (sah)! Apalagi jama’ah dari para hufadz dan ahli hadits telah menyatakan batilnya seluruh hadits-hadits yang mengkhususkan suatu ibadah di bulan Rajab.

    b. Shalat Raghaib

    Adapun tata cara shalat Raghaib dilaksanakan sebanyak 12 rakaat dengan 6 x salam setelah shalat maghrib di jum’at pertama bulan Rajab, membaca surat Al-Qadar 3 x & Al-Ikhlas 12 x setelah membaca Al-Fatihah dan setelah selesai, membaca shalawat nabi 70 x kemudian berdo’a dengan do’a yang dia kehendaki – maka rijal haditsnya majhul, dan telah dijelaskan oleh para ahli hadits bahwa ia maudhu’.1

    Orang yang antusias terhadap shalat raghaib berpegang terhadap hadits dari Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah bersabda:

    “Janganlah kalian melupakan malam jum’at pertama dari bulan rajab karena malam itu disebut oleh malaikat dengan Raghaib maka tidaklah ada seorang yang berpuasa pada hari kamis pertama dari bulan rajab kemudian shalat antara maghrib dengan isya sebanyak dua belas rekaat kecuali Alloh akan mengampuni dosa-dosanya”.

    Hadits disebutkan secara lengkap bersama tata caranya dalam kitab Al Maudhuaat karya Ibnul Jauzi. Begitu juga dalam kitab Al Ihya karya Al Ghazali dan Al Hafidz Al Iraqy berkata: hadits ini palsu.

    Abu Faraj Ibnul Jauzi berkata: Ini adalah hadits palsu yang dibuat secara dusta atas nama Rasulullah oleh ahli bid’ah yang sangat ektrim yaitu Ali bin Abdullah Jahdham.

    Abu Syamah berkata: Di antara faktor hadits ini dituduh palsu adalah besarnya pahala yang diobral dan janji pengampunan dosa yang fantastis sehingga membuat orang awam tergiur dan meremehkan kewajiban yang asasi. Dalam lafadz hadits terdapat indikasi bahwa hadits palsu karena waktu shalat ini antara isya dengan atamah. Dan tidak mungkin lafadz hadits ini berasal dari nabi karena beliau melarang menamai shalat isya dengan atamah.

    Dan di dalam Syarah Muslim karya An-Nawawi: “Para ulama berhujjah terhadap makruhnya (tidak disukai) shalat raghaib dengan hadits ;

    “Janganlah kamu mengkhususkan malam jum’at untuk sholat, dan hari jum’at untuk berpuasa”.2

    Maka shalat raghaib termasuk bid’ah yang munkar, termasuk bid’ah yang sesat karena di dalamnya ada kemungkaran yang jelas. Alloh memerangi pembuat & penciptanya. Dan sesungguhnya para imam telas menulis karangan-karangan yang bagus di dalam menjelaskan keburukan, kesesataan, kebid’ahan & jeleknya dalil-dalil yang dipakai (dan kesalahan serta kesesatan pelakunya) yang jumlahnya lebih banyak dari yang dibatasi.3

    Pendapat An-Nawawi ini juga menyatakan sesat & bodoh kepada orang yang shalat di malam jum’at, baik sendirian maupun berjama’ah dengan alasan ada anjuran yang membolehkannya.

    Padahal semua riwayat seputar shalat raghaib palsu dan penuh dengan pendustaan atas nama Rasulullah.

    Syaikh Masyhur Salaman berkata: Hadits ini maudhu’ (palsu) & tidak disyariatkan beribadah kepada Alloh dengan hadits maudhu’ dalam semua keadaan, maka shalat raghaib adalah bid’ah yang sesat sebagaimana pendapat jumhur ulama dan ahli tahqiq diantara mereka.

    c. Puasa Pada Hari Jumat dan Qiyamul Lail Pada Malam Harinya di Bulan Rajab

    Ada segelintir orang yang berpendapat bahwa mengkhususkan hari jum’at untuk puasa dan qiyamul lail pada malamnya para ulama berbeda pendapat di dalam kemakruhannya. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah makruh tanzih. Oleh sebab itu tidak boleh mengkhususkan hari Jum’at untuk puasa dan qiyamul lail dan meremehkan malam yang lainnya.

    Di dalam Jami’ Al-Ushul -setelah menyebutkan shalat raghaib beserta tata caranya & berdo’a setelahnya- : “Hadits ini termasuk yang aku temukan di kitab Razin & aku belum pernah menemukannya di salah satu kutubus sittah, dan hadits ini dicela di dalamnya”.4 Dan paling banter hadits ini berstatus dha’if.5

    Mereka juga berdalih bahwa Syaikh Ibnu Shalah memilih pendapat bolehnya shalat tersebut, demikian pula Hujjatul Islam (Al-Ghazali pent.) di dalam Al-Ihya dan yang lainnya dari para syaikh & ulama.

    Cara berdalih seperti itu jelas kurang tepat dan salah apalagi semua ulama sepakat tentang bid’ahnya shalat raghaib.

    Semua telah dibantah secara tuntas dan jelas oleh ‘Iz bin Abdus Salam bahwa tidak ada satu dalilpun yang menganjurkan shalat tersebut bahkan Abu Syamah Al-Maqdisi di dalam (Al-Inshaf) telah membuat penilaian secara adil dan bijaksana.

    Abu Syamah memaparkan hujjah mereka masing-masing, dan beliau memberi bantahan tuntas satu per satu dan membuat kesimpulan secara adil dan bijak bahwa shalat tersebut berhukum bid’ah sebagaimana dikatakan oleh muridnya yaitu Imam Nawawi di dalam (Al-Majmu’) 4/56. Adapun sikap Ibnu Shalah terhadap shalat tersebut sangat goncang dan kabur sebab beliau pernah berfatwa melarangnya kemudian berbalik membolehkannya, dan Al-‘Iz telah membuat bantahan yang cukup bagus bahwa sesungguhnya beliau pernah shalat malam jum’at mengimami umat manusia, sedangkan manusia tidak tahu kalau itu dilarang, maka dia takut jika melarangnya akan dikatakan : Apakah kamu tidak melakukan shalat itu? maka beliau lebih rela mengikuti hawa nafsu dan menganjurkan orang lain untuk menganggap baik terhadap sesuatu yang tidak dianggap baik oleh syari’at yang suci….

    Adapun pernyataan Imam Al Ghazali dalam Al-Ihya 1/203 dibantah bahwa beliau sedikit sekali perbendaharaan ilmu haditsnya, sebagaimana dikatakan oleh dirinya sendiri, maka pengukuhan beliau terhadap hadits shalat pada malam jum’at pertama dari bulan rajab ditolak.

    Demikian dikatakan Ath-Thurthusi di dalam (Al-Hawadits wal Bida’) hal. 116-117 & Abu Syamah di dalam (Al-Ba’its) hal. 33 darinya pula.

    Apalagi dalam shalat tersebut terdapat sesuatu yang menambahi Al-Qur’an dan As-sunnah, bahkan banyak dalil-dalil baik dari Al Qur’an dan Sunnah menyelisihi tata cara shalat tersebut.

    d. Menyalakan Api Pada Malam Jum’at Dari Bulan Rajab

    Adapun menjadikan malam itu untuk berkumpul dan menambahkan api/semisalnya di waktu itu maka tidak ragu lagi bahwa itu adalah bid’ah yang jelek dan perbuatan yang munkar, karena di dalamnya ada pemborosan harta serta menyerupai para penyembah api.

    [bersambung insya Alloh…]

    —————————-

    Foot Note:

    [1]. Lihat kebid’ahannya di (Al-Inshaf lima fi Shalat Ar-Raghaib minal Ikhtilaf) karya Abu Syamah Al-Maqdisi, dia memasukkanya dengan lengkap dalam (Al-Ba’its ‘ala Inkari Al-Bida’ wal Hawadits) , dan (Musajalah ‘Ilmiyyah baina Al-Imamaini Al-“iz bin Abdul Salam wa Ibnu Ash-Shalah), dan (Iqtidha Ash-Shirat Al-mustaqim) hal. 283, dan (Al-Madkhal) 1/193, dan (Tabyin ‘Al-Ajab fi Fadhli Rajab) hal 47 – Al-Misyriyah dan (Fatawa An-Nawawi) hal. 26, dan (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimaiyah) 212, dan (As-Sunan Al-Mubtadi’at) hal. 140, dan (Al-Maudhu’at) 2/124, dan (Al-Laliu Al-Masnu’ah) 2/57, dan (Tanzih Asy-Syari’ah) 2/92, dan (Al-Majmu’) 4/56, dan (Safar As-Sa’adah) hal. 150 dan (Al-Amru Bi Al-Ittiba’) lembar 15/أ

    [2]. Dikeluarkan Al-Bukhari di dalam (Ash-Shahih) 4/232 no. 1985, Muslim di dalam (Ash-Shahih) 2/801 no. 1144, Ahmad di dalam (Al-Musnad) 2/495, At-Tirmidzi di dalam (Al-Jami’) 12312 no. 740, An-Nasa’I di dalam As-Sunan Al-Kubra, sebagaimana di dalam (Tuhfah Al-Asyraf) 10/351, Ibnu Majah di dalam (As-Sunan) 1/549 no. 1723, Al-Baihaqi di dalam (As-Sunan Al-Kubra) 4/302, At-Thahawi di dalam (Syarhu Ma’ani Al-Atsari) 2/78

    [3]. Syarhu An-Nawawi ‘ala Shahih Muslim 8/20

    [4]. Jami’ Al-Ushul 6/154 & dia menisbatkannya ke Razin Al-‘Iraqi di dalam (Takhrij Ahadits Al-Ihya) 1/203 dan dia berkata : maudhu’.

    [5]. Perkataan Ibnu ‘Atsir ini tidak bermanfaat, bagaimana sedangkan banyak para ulama yang mu’tabar menyatakan bid’ah & palsunya shalat raghaib!!!

    [Buletin Media-Ilmu Edisi 7, Rajab 1248 H]



    Komentar yang masuk:
    terdapat 1 komentar yang diajukan untuk artikel: "Buletin: Koreksi Terhadap Penyimpangan Umat Dalam Bulan Rajab (1)"
    oleh: surya tanggal: Agustus 6th, 2007 pukul: 9:18 am #

    Assalamualikum W.W.
    baru tahu , karena selama ini yg berkembang di masyarakatluas dan bahkan hingga sekarang , masih sangat ramai dijalankan ritual2 tersebut. Tapi ana rasa masih lebih baik daripada hidup tanpa arah dan kita sikapi aja dengan penuh santun. karena bagaimanapun kita harus hormat dan terus memberitahukan akan hal demikian. Jika ritual islami yg banyak dilakukan para santri dianggap selalu menyimpang , maka kita akan semakin terpecah dan tentunya siapa yang akan ambil keuntungan dari perpecahan umat ini. A’udubillahimindzalik.
    Peran ulama atau siapalah yg tahu untuk selalu memberitahukan yg haq itu haq dan yg batil tetap batil.

    Wallahua’lam bishawab.

    Salam.
    Surya Admadja.

    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: