• Kategori artikel

  • Jul
    22
    Terdaftar ke dalam kategori: (Adab, Keluarga, Fatwa) pada 22-07-2007

    Pertanyaan:

    Apabila seorang pemuda datang untuk meminang seorang putri remaja apakah ia wajib melihatnya? Apakah juga boleh perempuan itu membuka kepalanya agar tampak lebih jelas kecantikannya bagi pelamar? Dengan hormat saya memohon penjelasannya.

    Jawaban:

    Tidak apa-apa, akan tetapi tidak wajib. Dan dianjurkan kalau ia melihat perempuan yang dilamar dan perempuan itu juga melihatnya, karena Nabi Muhammad shalallohu ’alaihi wasallam memerintahkan kepada lelaki yang melamar seorang perempuan agar melihatnya. Yang demikian itu adalah lebih menumbuhkan rasa cinta kasih di antara keduanya. Jika perempuan itu membuka muka dan kedua telapak tangannya serta kepalanya maka tidaklah mengapa. Sebagian ahli ilmu (Ulama) berpendapat: Cukup muka dan tangan saja. Pendapat yang shahih adalah tidak apa pelamar melihat kepala (perempuan yang dilamar), muka, kedua tangan, dan kedua kakinya, berdasarkan hadits di atas. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan secara berduaan, melainkan harus didampingi oleh ayah perempuan itu atau saudaranya yang laki-laki atau lainnya. Sebab Rasululloh besabda,

    ”Jangan sampai seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, kecuali didampingi oleh mahramnya”. (Muttafaqun ’alaihi)

    Sabda beliau juga,

    ”Tiada seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan melainkan yang ketiganya adalah syaitan”. (Riwayat Imam At-Turmudzi dan Imam Ahmad dari hadits Ibnu Umar, dari hadits Jabir dan dari hadits ’Amir bin Rabi’ah)

    Majalah al-Buhuts al-Ilmiyah, edisi: 136 dan 137, fatwa Ibnu Baz.

    Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 398-399, Darul Haq



    Ajukan komentar baru
    Nama: 
    Email: 
    URL: 
    Komentar: